Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Nomor 9/PHPU.D-VIII/2010, Kamis (03/06) sore. Permohonan ini terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Bangli, Provinsi Bali. Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati I.B.M Brahmaputra dan I Wayan Winurjaya.
Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Bangli untuk melakukan pemungutan suara ulang terhadap 12 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Kintamani, Kecamatan Bangli dan Kecamatan Tembuku.
Rincian dari TPS tersebut adalah sebagai berikut: Desa Serai TPS 01, Desa Serai TPS 02, Desa Satra TPS 08, Desa Selulung TPS 02, Desa Pengejaran TPS 01, Desa Sukawana TPS 08, Desa Bantang TPS 01, Desa Bantang TPS 02, Desa Binyan TPS 01, Desa Pengotan TPS 08, Desa Yang Api TPS 13, dan Desa Yang Api TPS 14.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangli untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah hari pengucapan putusan,” ucap Mahfud ketika membacakan amar Putusan.
Selanjutnya Mahkamah juga memerintahkan KPU Kab. Bangli melaporkan hasil Pemilukada ulang tersebut. “Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangli untuk melaporkan hasil pemungutan suara ulang (di 12 TPS tersebut) dalam tenggat waktu seperti yang disebutkan diatas kepada Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Selain itu, Mahkamah juga menangguhkan berlakunya KPU Kab. Bangli Nomor 270/28/KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Bangli Nomor 270/391/KPU bertanggal 11 Mei 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010.
Terkait dengan eksepsi oleh pihak Termohon dan Terkait, Mahkamah memutuskan untuk menolaknya. “Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak tepat menurut hukum karena isi eksepsi berkaitan dengan pokok permohonan, sehingga eksepsi Termohon harus dikesampingkan,” ucap Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
Pengucapan putusan tersebut dilakukan oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi, dengan Ketua Pleno Hakim, Moh. Mahfud MD. (Dodi H.)