Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan Pengawal Konstitusi, yang berarti bahwa konstitusi harus dihormati, tidak boleh dilanggar, diinjak-injak oleh siapa pun. Sedangkan MK sebagai Penafsir Tunggal Konstitusi diartikan MK yang berhak menginterpretasikan makna-makna yang ada dalam UUD 1945.
“MK juga disebut sebagai Pengawal Demokrasi, dalam arti MK harus mampu melindungi hak-hak asasi dari setiap warganegara,” ungkap Hakim Konstitusi H.M. Arsyad Sanusi saat memberi kuliah singkat kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas UPN Veteran, Jakarta, pada Kamis (3/6) pagi di gedung MK.
Dalam kesempatan itu Arsyad juga menjelaskan masalah pemakzulan yang terkait dengan kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
“Selain kewajiban tersebut, MK memiliki empat kewenangan lainnya yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu dan memutus pembubaran partai politik,” kata Arsyad.
Lebih lanjut, Arsyad memaparkan pengertian Konstitusi. Diantaranya dari Brian Thompson yang mengartikan konstitusi merupakan dokumen yang berisi aturan-aturan untuk bekerjanya suatu organisasi. Organisasi yang dimaksud oleh Brian Thompson ini dapat beragam bentuk dan strukturnya, mulai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga organisasi internasional.
Hal lain dan yang tak kalah penting, lanjut Arsyad, mengenai Fungsi Konstitusi. Menurut Prof. Dr. Mahfud MD, fungsi konstitusi sebagai aturan dasar ketatanegaraan, sebagai perjanjian masyarakat yang memberikan arah bagi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara. Oleh sebab itu fungsi konstitusi menurut Mahfud MD, setidaknya terdapat dua esensi konstitusionalisme yaitu konsepsi negara hukum dan konsepsi hak-hak sipil warga negara.
“Pendapat lain mengenai fungsi konstitusi juga diungkap Sheperd L. Witman & John J.W, bahwa fungsi terpenting konstitusi adalah untuk menetapkan prinsip-prinsip dasar bagi organisasi dan sikap tindak pemerintah,” pungkas Arsyad pada para mahasiswa yang dipimpin oleh Reni Dwi Purnomo. (Nano Tresna A.)