Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Rabu (2/6), di Gedung MK. Perkara yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 21/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2010 dengan Nomor Urut 5, yakni Oji Manik dan St. Lubis Tumangger.
Dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan tersebut, Termohon memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil Pemohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Melalui kuasa hukumnya, Nur Alamsyah, Termohon menyatakan dalil Pemohon mengenai pembatalan surat suara yang memilih Pemohon sebanyak 4.000 surat suara adalah tidak beralasan. “Mengubah surat suara tidak sah menjadi surat suara sah bertentangan dengan Pasal 27 Peraturan KPU nomor 72 Tahun 2009. Selain itu, tidak dapat dipastikan dari 4.000 surat suara yang dibatalkan, semuanya memilih Pemohon karena masih ada lima pasangan calon lainnya. Menurut kami, dalil pemohon harus ditolak karena berangkat dari asumsi Pemohon bukan fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
Alamsyah juga memberikan tanggapan mengenai dalil Pemohon bahwa KPU Kab. Pakpak Bharat tidak melakukan sosialisasi yang menyebabkan tingginya kesalahan pencoblosan berakibat pada perolehan suara Pemohon. Menurut alamsyah, KPU Kab. Pakpak Bharat telah melakukan sosialisasi cara pencoblosan sejak 27 April 2010. “Kami melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, di antaranya melalui tatap muka sebanyak 1 kali di setiap kecamatan, serta pemasangan advertorial di media elektronik. “Tak hanya itu, kami juga memberikan contoh surat suara kepada masing-masing tim sukses pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat,” jelasnya.
Kemudian, mengenai dalil pemilih yang tidak mendapatkan Form C-6 (undangan memilih), Alamsyah menegaskan bahwa KPU Kab. Pakpak Bharat sudah menyampaikan Form C-6 sejak tiga hari sebelum Pemilukada berlangsung secara berjenjang. “Kami tidak mendapat laporan dari masyarakat mengenai tidak terbaginya Form C-6 ini. Kalaupun memang terjadi hal yang didalilkan Pemohon, KPU Kab. Pakpak Bharat sudah mengantisipasi dengan melakukan sosialisasi memilih dengan menggunakan KTP. Jadi, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan,” paparnya.
Coblos Tembus Tidak Sah
Akan tetapi, keterangan berbeda justru diungkapkan oleh enam orang saksi Pemohon. James Tumangger yang merupakan salah satu anggota Tim Sukses Pemohon menjelaskan bahwa sore hari seusai Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat berlangsung (12/5), saksi-saksi Pemohon di TPS dikumpulkan dan melaporkan kejadian yang terjadi di TPS masing-masing. “Sebagian besar melaporkan banyak surat suara yang mencoblos Pemohon dinyatakan tidak sah. Hal itu karena pemilih mencoblos gambar Pemohon tembus hingga mengenai kop surat logo KPU,” jelasnya.
James mengungkapkan bahwa keesokan harinya (13/5), pihaknya mengumpulkan surat pernyataan dari para pemilih yang mencoblos hingga tembus sebanyak 2.921 surat pernyataan. “Kesalahan yang terjadi akibat KPU Kab. Pakpak Bharat melipat surat suara secara simetris sehingga begitu para pemilih membuka surat suara dan melihat gambar Pemohon, pemilih langsung mencoblos hingga tembus mengenai logo KPU,” ujarnya.
Pernyataan James dibenarkan oleh Erah Banurea. Erah menyatakan bahwa terdapat ketidakseragaman dalam proses pemilihan. Menurut Erah, di beberapa TPS, Anggota PPS ada yang membukakan dengan lebar surat suara agar memudahkan Pemilih dalam mencoblos. “Tetapi ada pula yang membiarkan surat suara dilipat rapat. Akibatnya Pemilih mencoblos hingga tembus. Dari 101 TPS se-Kabupaten Pakpak Bharat, tiga TPS menyatakan sah surat suara yang coblos hingga tembus,” lanjutnya.
Erah juga mengungkapkan adanya mobilisasi Pemilih yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 1, yakni Remigo Yolando Berutu – Maju Ilyas Padang. Erah mengungkapkan terdapat sejumlah warga dari kabupaten lain dijadikan pemilih dalam Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat. “Yang kami catat ada sekitar 26 warga Kabupaten Dairi yang terdaftar dalam DPT Kabupaten Pakpak Bharat. Selain itu, ada pemilih di bawah umur yang kami temukan di lapangan, yakni Omat Amrasalim (14),” ungkapnya.
Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Moh. Mahfud MD, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi menunda sidang pembuktian hingga 7 Juni 2010 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Termohon. (Lulu Anjarsari)