Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di MK tinggal menunggu putusan, setelah pada hari Rabu (2/6) pihak pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan. Meskipun belum ada putusan MK, KPU Medan tetap mencetak surat suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba, yang mewakili termohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengatakan, setelah penyampaian kesimpulan, setiap pihak yang bersengketa tinggal menunggu putusan hasil persidangan.
”Kami akan kembali mengecek Kamis ini, kapan kira-kira putusannya keluar. Bisa saja putusan keluar Jumat atau minggu depan, digabungkan bersama putusan sengketa pilkada daerah lainnya,” ujar Pandapotan.
Terkait pencetakan surat suara yang sudah dilakukan KPU Medan, Pandapotan mengaku tidak tahu-menahu. ”Selama ini saya berada di Jakarta dan tidak mengurus soal logistik. Urusan pencetakan surat suara menjadi tanggung jawab divisi logistik,” kata Pandapotan.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengaku geram dengan kenekatan KPU Medan mencetak surat suara untuk putaran kedua, tanpa menunggu putusan MK. ”KPU Medan jangan jadi pahlawan kesiangan. Mereka jangan seolah-olah ingin membuat pilkada baik-baik saja, tetapi malah menyandera diri sendiri,” kata Irham.
Menurut Irham, putusan MK harus dijadikan dasar hukum bagi pelaksanaan putaran kedua Pilkada Medan. Karena itu, tidak bisa serta-merta KPU Medan mencetak surat suara, sebelum ada putusan MK. Tindakan KPU Medan mencetak surat suara putaran kedua sebelum ada putusan MK, menurut Irham, sangat berisiko.
”Risikonya tinggi sekali, baik dari sisi pertanggungjawaban hukum maupun anggaran. Apa yang mereka lakukan jadi membuat kami yakin bahwa sudah sepantasnya Dewan Kehormatan dibentuk memeriksa KPU Medan,” kata Irham.
Terkait kenekatan mencetak surat suara putaran kedua sebelum ada putusan MK, anggota KPU Medan Divisi Logistik, Yenni Khairiah Rambe, mengatakan, tidak ada aturannya KPU Medan harus menunggu putusan MK.
”Surat suara sudah dicetak. Kami tidak menunggu putusan MK. Itu pilihan sulit karena waktunya juga sulit buat kami bila menghitung putusan MK keluar pada 12 Juni. Kami siap mempertanggungjawabkan anggaran yang dipakai,” kata Yenni.
Menurut dia, KPU Medan tidak mungkin menunda pelantikan wali kota yang waktunya telah ditetapkan pada 19 Juli. ”Kami sudah sangat saklek soal waktu karena pelantikan wali kota tak bisa diundur. Soal ini kami juga sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Kuasa hukum pasangan Arif Nasution-Supratikno, selaku pihak pemohon, Muhammad Andi Asrun, mengatakan, dalil gugatan mereka meminta pemungutan suara ulang dan menyertakan pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis tidak terbantahkan oleh KPU Medan.
”Dalil kami, yang menyatakan pemilu tidak diikuti 66 persen pemilih karena tidak mendapat kartu undangan dan sikap golput karena pasangan Rudolf-Afifuddin tak mengikuti pilkada, tak bisa dibantah KPU Medan,” katanya.
Kompas.com