Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 16/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Binjai, Selasa (01/06), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari para pihak dan pembuktian. Panel Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah M. Akil Mochtar selaku Ketua Panel, serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota Panel.
Pemohon adalah pasangan nomor urut 5 (lima), pasangan Dhani Setiawan dan Meutya Viada Hafid. Pada persidangan hadir pula beberapa tim kuasa hukum mereka, yakni Adnan Buyung Nasution, Ali Nurdin, Rasyid Alam Perkasa Nasution dan Absar Kartabrata. Sedangkan dari pihak Termohon hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai M. Yusuf, beserta beberapa anggota KPU lainnya dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka juga didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.
Sidang yang berlangsung tidak kurang dari 7 (tujuh) jam ini telah mendengarkan keterangan 75 (tujuhpuluh lima) saksi, yaitu 62 (enampuluh dua) saksi dari Pemohon dan 13 (tigabelas) saksi dari Termohon. Oleh karenannya sidang sempat 2 (dua) kali diskors untuk sholat Ashar dan Maghrib.
Dalam persidangan, hampir seluruh saksi dari Pemohon mengungkapkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menentukan surat suara sah atau tidak sah. Di mana banyak ditemukan surat suara yang seharusnya sah dianggap tidak sah ataupun sebaliknya.
Menurut mereka, sah atau tidaknya surat suara tersebut seharusnya sesuai dengan Surat KPU nomor 16 tahun 2010 tentang tata cara dan penghitungan suara tertanggal 6 Mei 2010. Pada intinya, dalam surat itu menyebutkan, jika surat suara tercoblos tembus hingga kelipatan kedua (secara simetris), maka surat suara dianggap sah. Sedangkan, surat suara yang berlubang terlalu besar atau tidak sesuai ukuran alat pencoblos yang telah disediakan dianggap tidak sah.
Namun menurut beberapa saksi, pada saat pengitungan suara ditingkatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), banyak surat suara milik pasangan Pemohon yang tercoblos simetris dianggap tidak sah, sedangkan surat suara yang berlubang besar milik pasangan calon lain dianggap sah. “Ada surat suara (berlubang) simetris dibatalkan, sedangkan, lubang besar disahkan,” ujar Usman salah satu saksi.
Selain itu, saksi Pemohon pun mengungkapkan terjadi praktik politik uang dibeberapa Kecamatan, yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 7, yakni Jefrie Januar Pribadi-Baskami Ginting. “Saya tim pemenangan nomor 7, Saya mengumpulkan kartu C6 yang dijanjikan akan diberikan Rp 100.000,- per kartu C6. Tapi hal itu tak pernah teralisasi,” kata Sengkono.
Setelah mendengarkan seluruh kesaksian itu, saksi dari Termohon beranggapan sebaliknya. Mereka menyatakan bahwa tidak ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilukada di kota Binjai, kecuali di beberapa TPS yang dilakukan penghitungan ulang. Namun, hal itupun telah dianggap selesai pada saat itu juga. “Kami lakukan penghitungan ulang dihadapan para saksi pasangan calon, Panwaslu, dan KPU Kota saat itu,” ucap Ketua PPK Binjai Barat, Ahmad Yani.
Selesai mendengarkan seluruh kesaksian, Panel Hakim kemudian mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon maupun Termohon. Pemohon mengajukan 62 (enampuluh dua) bukti, sedangkan Termohon 52 (limapuluh dua) bukti. “Para pihak besok (02/06) sudah harus menyerahkan kesimpulan tertulis. Paling lambat pukul 17.00 wib di kepaniteraan. Selanjutnya tunggu panggilan untuk pembacaan putusan,” tutur Akil, sekaligus menutup sidang. (Dodi H.)