Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No.20/PHPU.D-VIII/2010 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) umum Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serang, Banten, Jawa Barat, karena ketidakhadiran pihak Pemohon. Majelis Hakim yang terdiri atas Moh. Mahfud MD, M. Arsyad Sanusi dan Ahmad Fadlil Sumadi, menyatakan pihak Pemohon tidak berhak untuk membuat perbaikan permohonannya.
“Sidang sengketa pemilukada Kabupaten Serang ditunda hingga Selasa, 1 Juni pada pukul 09.00, dengan mengagendakan sidang tanggapan dan pembuktian dari para pihak,” tegas Moh. Mahfud MD yang bertindak selaku Ketua Panel.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No.20/PHPU.D-VIII/2010 ini hanya dihadiri oleh pihak Termohon, antara lain Drs. H.A. Lutfi N. (Ketua KPU Kabupaten Serang), Drs. Hj. Enan Nadia (Anggota KPU Serang), Irfi Aziz, S.E., MM (Anggota KPU Serang), Hj. Edah Junaedah, S.H. (Anggota KPU), beserta anggota KPU lainnya.
Esoknya pada 1 Juni 2010, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mahfud MD kembali berencana menyidangkan sengketa pemilukada yang diajukan oleh Pihak Pemohon H. Andy Sujadi, S.E., MM, MP (Pemohon I), H. Sukeni, S.E. (Pemohon I), H. R.A. Syahbandar dan lainnya. Namun ternyata pihak Pemohon lagi-lagi tidak hadir dalam sidang yang mengagendakan tanggapan dan pembuktian para pihak itu.
Alhasil Majelis Hakim pun memutuskan menunda sidang tersebut, karena ketidakhadiran pihak Pemohon sebanyak dua kali berturut-turut. (Nano Tresna A)