Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Senin (31/5), di Gedung MK. Perkara yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 21/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2010 dengan Nomor Urut 5, yakni Oji Manik dan St. Lubis Tumangger.
Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Syahruzal, dkk berkeberatan dengan Surat Keputusan KPUD Kabupaten Pakpak Bharat No. 61/KPU-PB/2010 mengenai Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dalam Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat. Pemohon menganggap bahwa KPUD Kabupaten Pakpak Bharat selaku Pihak Termohon tidak profesional dalam melakukan tugas sebagai penyelenggara Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2010. “Pemohon berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1, yakni Remigo Yolando Berutu dan Maju Ilyas Padang (RYB – Maju). Hal ini dibuktikan dengan penetapan Pasangan Nomor Urut 1 sebagai calon terpilih dalam Pemilukada Pakpak Bharat, padahal banyak kesalahan yang dilakukan Pemilih yang diakibatkan kesengajaan Pihak Termohon,” jelasnya.
Misalnya saja, lanjut Syahruzal, 4.000 surat suara yang memilih Pemohon di delapan kecamatan dinyatakan tidak sah dikarenakan pemilih mencoblos gambar Pemohon hingga tembus ke kop logo KPU. Menurut Syahruzal, kesalahan ini terjadi karena Pihak Termohon tidak melakukan sosialisasi dan cara pencoblosan kepada para pemilih. “Para pemilih bingung dengan surat suara yang begitu lebar hingga mencoblos sampai mengenai kop logo KPU. Hal ini sungguh merugikan perolehan suara Pemohon yang seharusnya 10.557 suara, hanya menjadi 6.557 suara,” paparnya.
Selain itu, Syahruzal juga menuturkan keberpihakan KPU terlihat dengan adanya Anggota KPPS yang merupakan Juru Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1. Tak hanya itu, Syahruzal mengungkapkan bahwa terdapat 8.000 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Para pemilih tersebut sebagian besar tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Selain itu, terdapat beberapa pemilih yang mencoblos di lain tempat yang bukan tempatnya berdomisili,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar majelis Hakim MK membatalkan Surat Keputusan KPUD Kabupaten Pakpak Bharat dengan Nomor 61/KPU-PB/2010. “Kami juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan Pemohon sebagai calon terpilih dalam Pemilukada Kabupaten dengan perolehan suara 6.557 suara ditambah 4.000 suara menjadi 10.557suara mengungguli Pasangan Nomor Urut 1 yang memperoleh 9.5551 suara,” urainya.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi memberikan saran agar Pemohon menyertakan alat bukti yang konkret mengenai jumlah pemilih yang tidak terdaftar maupun mengenai permasalahan surat suara yang dicoblos hingga menembus ke kop logo KPU. “Pemohon hanya melampirkan alat bukti kepada Majelis Hakim berupa surat pernyataan bahwa ada surat suara yang dicoblos hingga tembus sebanyak 4.000 surat suara. Sebaiknya pemohon melampirkan bukti surat suara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan petitum pemohon yang dianggap kurang jelas. “Pemohon meminta agar Majelis Hakim MK memutuskan apa? Perhitungan suara ulang? Atau pemilihan ulang di seluruh kecamatan atau hanya di beberapa kecamatan saja?” tanyanya.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Panel Moh. Mahfud MD memberikan waktu hingga hari Selasa besok (1/6) bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan. “Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon dan Pihak Terkait serta pembuktian akan dilaksanakan pada 2 Juni 2010,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)