Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom (Sukarno). Demikian putusan Nomor 7/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, Senin (31/5), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Pemohon mendalilkan kehilangan perolehan suaranya sebanyak 10.250 suara. Akan tetapi, lanjut Hamdan, berdasarkan bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan, Pemohon tidak dapat menyebutkan TPS yang menjadi tempat pemohon kehilangan suara. “Sebaliknya bukti tertulis yang diajukan oleh Termohon yaitu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2010 di tingkat PPK Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Barat, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Penebel, Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, dan Kecamatan Kediri, ternyata tidak terdapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi pasangan calon,” ujarnya.
Di samping itu, jelas Hamdan, seluruh saksi pasangan calon telah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, dan bukti tersebut tidak dibantah oleh Pemohon dalam persidangan. “Dengan demikian dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan,” jelasnya.
Selanjutnya, mengenai dalil Pemohon yang menyatakan Termohon belum berperan secara optimal dalam menyikapi berbagai bentuk kecurangan, Hamdan mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah untuk menyelesaikannya. “Sesuai peraturan perundang-undangan, wewenang MK dalam mengadili perselisihan Pemilukada pada intinya adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mempengaruhi; a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti Putaran Kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” paparnya.
Sedangkan mengenai berbagai pelanggaran dalam proses Pemilukada, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana, jelas Hamdan, merupakan wewenang Pengawas Pemilukada, Penyelenggara Pemilukada, dan aparatur Penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Umum. Hamdan juga memaparkan mengenai hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang dipermasalahkan Pemohon. Hamdan mengungkapkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pemberian dana bansos dan hibah dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tidak ditujukan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon Pemilukada.
Oleh karena itu, dalam konklusi yang disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. “Akan tetapi, Pokok Permohonan tidak terbukti sehingga tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)