Jakarta, MK Online - Kekalahan calon kepala daerah dalam pesta demokrasi adalah hal biasa. Akan tetapi jika tidak dilakanakan dengan prosedur hukum yang berlaku, tidak profesional, jujur dan adil, banyak rekayasa dan intimidasi, maka jelas merupakan hal yang tidak dapat diterima.
Demikian dikatakan kuasa Pemohon, Khairun Na'im dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (27/5/10) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati (cabup)/Wakil Bupati (cawabup) Sergai, yaitu pasangan Idham-Benhard Sihotang, Chairullah-Helfizar Purba, Aliman Saragih-Syamsul Bahri. Para Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Sergai No.69/2010 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Sergai tahun 2010 yang ditetapkan pada 17 Mei 2010.
Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 18/PHPU.D-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim, M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota Panel. Sidang dihadiri kuasa Pemohon, Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai dan kuasanya, serta kuasa Pihak Terkait pasangan Erry Nuradi-Soekirman (pasangan no. urut 3).
Pemohon melalui kuasanya, Khairun Na'im dalam pokok permohonan menyatakan, proses pelaksanaan Pemilukada di Sergai diwarnai pelanggaran yang bersifat prinsip, masif, dan sistematis. Pelanggaran ini disinyalir berpengaruh terhadap perolehan suara para Pemohon dan pasangan Cabup/Cawabup terpilih. "Pelanggaran yang sangat prinsip, masif, dan sistematis adalah adanya rekayasa dan manipulasi jumlah pemilih yang tidak sesuai dengan data Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai," kata Na'im.
Lebih lanjut Na'im menjelaskan, terdapat nama-nama pemilih yang cacat hukum dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena mereka bukan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah hukum Sergai. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah, pegawai honorer kantor Bupati Sergai yang berdomisili di luar wilayah hukum Sergai. Terhadap hal ini, pada 27 Maret 2010 Pemohon mengajukan keberatan kepada KPU Sergai..
Di samping itu, Pemohon mendalilkan terjadinya manipulasi atau rekayasa nomor induk kependudukan dengan akhiran nomor 101."Meskipun nama-nama tersebut sudah dihapus (dari DPT), akan tetapi masih banyak nama pemilih dengan nomor kependudukan berakhiran 101," jelas Na'im.
Nama-nama pemilih yang cacat hukum dan tercantum dalam DPT yang bermasalah. Selanjutnya DPT tersebut didistribusikan oleh pasangan calon no. urut 3 pada setiap TPS. Pemohon juga mendalilkan adanya mobilisasi massa aparat Pemda Sergai, camat hingga lurah untuk memilih pasangan cabup/cawabup no. urut 3 (incumbent) dengan cara pembagian raskin, genset, buku Yasin, bahan material bangunan.
Di samping itu, Pemohon menduga sumber dana atribut kampanye pasangan no. urut 3 diperoleh dari tindakan melawan hukum. Misalnya, sebelum pelaksanaan kampanye ada instruksi untuk mencetak baliho, stiker yang patut diduga sumber dana diperoleh dari APBD Sergai.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Sergai No. 69/2010 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Sergai tahun 2010 yang ditetapkan pada 17 Mei 2010. Di samping itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Termohon melaksanakan Pemilukada ulang dan mendiskualifikasikan pasangan Erry Nuradi-Soekirman.
Tidak Terkait Hasil Suara
Menanggapi pokok permohonan, Termohon KPU Sergai melalui kuasanya, Nasrul Ihsan Nasution, menyatakan menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon. "Menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon kecuali yang diakui tegas oleh Termohon dalam jawaban ini," kata Nasrul.
Lebih lanjut Nasrul menyatakan, permohonan tidak memenuhi persyaratan karena sama sekali tidak memuat hal-hal yang terkait dengan penghitungaan suara Pemilukada Sergai tahun 2010 yang telah ditetapkan Termohon.
Di samping itu, Pemohon juga tidak menunjukkan hasil penghitungan yang benar versi Pemohon. Pemohon juga tidak menguraikan tuduhan terjadinya pelanggaran yang bersifat prinsip, masif, dan sistematis. "Dengan demikian, permohonan a quo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK, dan karenanya permohonan harus dinyatakan ditolak," jawab Nasrul.
Tanggapan Pihak Terkait Pihak Terkait pasangan calon terpilih Erry Nuradi-Soekirman (pasangan nomor urut 3) melalui kuasanya, Sidarta Ginting dalam tanggapannya menyatakan, dalil Pemohon sama sekali tidak berdasar hukum karena Pihak Terkait telah dinyatakan lolos persyaratan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah Sergai tahun 2010 berdasarkan Keputusan KPU Sergai No. 69/2010.
"Oleh karenanya dalil Pemohon sangat tendensius sehingga harus ditolak dan dikesampingkan," kata Sidarta. Pihak Terkait menilai pelaksanaan Pemilukada Sergai sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menetapkan pasangan calon yang sudah memenuhi syarat untuk dapat dipilih oleh pemilih dalam DPT.
Pemilukada Sergai dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai tertib penyelenggaraan Pemilukada. Pihak Terkait adalah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Sergai periode 2005-2010 yang banyak mendapat penghargaan dari kalangan masyarakat dan Pemerintah atas kinerja yang dicapai di Sergai. "Terbukti, Kabupaten Serdang Bedagai adalah contoh daerah pemekaran yang terbaik," kata Sidarta mencontohkan. "Oleh karena itu sudah layak pihak terkait memperoleh jumlah suara sebanyak 152.665 suara dan terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah Serdang Bedagai periode 2010-2015," lanjut Sidarta.
Dengan demikian, Pihak Terkait meminta Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon. Selanjutnya, menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan KPU Sergai No. 44/2010 tetang Penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sergai tahun 2010. (Nur Rosihin Ana)