Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terhadap perkara nomor 8/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Buton Utara, Senin (31/05) sore. Sidang Pleno yang bertempat di ruang sidang pleno MKRI ini diketuai oleh Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 4 (empat), Hj. Sumarni dan Abu Hassan. Pada persidangan kali ini hadir beberapa kuasa hukum mereka, yakni Victor Nadapdap, Purwoko J. Sumantri, dan Heru Widodo. Sedangkan dari pihak Termohon dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, Suhuzu, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Afirudin Mathara.
Dalam hal ini Pemohon keberatan terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Utara 2010 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 9 Mei 2010 jo Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2010.
Menurut Pemohon, telah terjadi pelanggaran dan kekeliruan yang telah dilakukan oleh Termohon, sehingga mengakibatkan pasangan calon nomor urut 1 (satu), Muh. Ridwan Zakariah-Harmin Hari telah diuntungkan, sehingga mereka memenangi Pemilukada Buton Utara.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima” ucap Mahfud ketika membacakan amar putusan perkara tersebut.
Hal itu dikarenakan permohonan Pemohon telah diajukan melebihi tenggang waktu yang diberikan. Permohonan perkara ini diajukan ke MK pada Rabu 12 Mei 2010, sedangkan tenggang waktu sesuai ketentuan adalah 3 (tiga) hari setelah penetapan oleh KPU, yakni dari tanggal 7 hingga 11 Mei 2010.
“Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan perkara a quo ke Mahkamah pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2010 pukul 15.50 WIB berdasarkan akta penerimaan berkas permohonan nomor 82/PAN.MK/2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, yaitu 4 (empat) hari kerja setelah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara,” ucap Akil Mochtar ketika membacakan pertimbangan hukum.
“Oleh karena itu, dalil Pemohon yang mendasarkan permohonannya pada penetapan calon terpilih [Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tanggal 9 Mei 2010 (vide Bukti P-1)], adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan,” tegasnya. (Dodi H.)