MK Concern Terhadap Perkembangan Perpustakaan
Selasa, 01 Juni 2010
| 16:11 WIB
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Perpustakaan Daerah di Jawa Tengah, Kamis (27/5) di Hotel Dana, Solo.
Solo, MK Online - Sebagai kelanjutan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris Jenderal MK diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Perpustakaan Daerah di Jawa Tengah, Kamis, 27 Mei 2010, di Hotel Dana, Solo.
Dalam kesempatan tersebut Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar memberikan paparan mengenai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“MK merupakan The Guardian and sole intrepreter of the Constitution. Namun MK juga tidak melupakan bahwa MK memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karenanya, MK juga concern terhadap pengembangan perpustakaan sebagai tempat untuk menimba ilmu,” papar Janedjri di hadapan 75 Kepala Perpustakaan Daerah se-JawaTengah,
Salah satu peserta dari Kabupaten Karanganyar menanyakan apakah MK dapat menguji Peraturan Pemerintah, kemudian dijelaskan oleh Janedjri bahwa MK tidak memiliki kewenangan tersebut. MK hanya memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. (Yohana/RN Aji)