Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir, perkara No.13/PHPU.D-VIII/2010, pada Kamis (27/5) siang di gedung MK. Dalam kesempatan itu, MK mengagendakan sidang pembuktian melalui keterangan para saksi yang berasal dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon. Majelis Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Hamdan Zoelva dan M. Alim.
Hampir sebagian besar saksi mengungkapkan persoalan dugaan money politic yang dilakukan salah satu calon bupati dan wakil bupati Toba Samosir, dalam hal ini pasangan urut nomor 5 yakni Padapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu. Saksi Pemohon yang pertama menyampaikan keterangan adalah Manarsar Silaen, bekerja sebagai Korwil Kecamatan Silaen, sekaligus anggota tim sukses pasangan urut nomor 5.
“Sebelum pemilukada di Toba Samosir, saya disuruh membagi-bagikan uang untuk 62 orang sebanyak dua kali. Pertama saya berikan uang Rp 30.000, sedangkan yang kedua saya berikan uang sebesar Rp 70.000,” tutur Manarsar. Kenyataannya, ungkap Manarsar, hasil Pemilukada di Toba Samosir yang berlangsung 12 Mei lalu, justru dimenangkan oleh pasangan urut nomor tiga yakni Monang Sitorus dan Mangatas Silaen atau dikenal dengan istilah ‘Monas’.
Saksi dari Pemohon lainnya, Juner Sitorus yang merupakan anggota tim KPPS Toba Samosir, menemukan fakta dan bukti bahwa terdapat 100 kartu undangan untuk melaksanakan Pemilukada yang belum dibagi-bagikan kepada para calon pemilih. Sedangkan Fernando Marpaung yang juga sebagai saksi dari Pemohon, menemukan fakta berdasarkan laporan 4 orang, ada indikasi terjadinya money politic dari calon bupati dan wakil bupati pasangan urut nomor 5.
“Kami temukan bukti amplop putih yang berisi uang Rp 30.000 dengan simbol huruf X,” ujar Fernando yang menyayangkan kejadian itu tidak ditindaklanjuti pihak Panwaslu Kabupaten Toba Samosir.
Sementara itu saksi Pemohon lainnya, Hakim Silaen mengamati selama Pemilukada berlangsung di Kabupaten Toba Samosir telah terjadi kecurangan-kecurangan di salah satu TPS, misalnya ada satu orang pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Selain itu, disinyalir sebanyak 10.000 suara dianggap tidak sah. Oleh sebab itu di TPS tersebut, pemilukada dibatalkan dan siap diadakan pemilukada ulang.
Saksi berikutnya dari Pemohon adalah Marlon Sihombing menjelaskan telah terjadi praktik ‘politik uang’ oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5, berdasarkan laporan 16 kecamatan di Kabupaten Toba Samosir. Lain lagi dengan keterangan saksi Pemohon, Sehat Sintong Pardosi yang menemukan fakta persoalan persyaratan formal salah satu calon bupati dan wakil bupati Toba Samosir.
“Mengenai keabsahan ijasah dari pasangan ‘Kaliber’ (Kasmin-Liberty). Pihak LSM telah melakukan verifikasi dan mengadukan masalah itu kepada polisi dan KPU,” tegas Sehat Sintong.
Kemudian dari Saksi Termohon, hadir Rosida Panjaitan S.H. selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Toba Samosir yang mengungkapkan sejumlah temuan dan laporan terkait penyelenggaraan Pemilukada di Toba Samosir. Diantaranya, indikasi terjadinya money politic, adanya pemilih yang memilih dari satu kali, pelanggaran kampanye yang melakukan rapat (dari salah satu calon bupati dan wakil bupati) melebihi waktu yang ditentukan. “Selain itu, ada 1 TPS yang harus dilakukan Pemilukada ulang. Kami telah menindaklanjuti masalah itu dengan merekomendasi ke KPU,” ungkap Rosida.
Usai sidang pembuktian dari para saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh H.M. Akil Mochtar melakukan pengesahan bukti-bukti surat dari pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Setelah itu, Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan ke panitera MK pada hari Senin (31/5). “Mulai pukul 11.00, selambat-lambatnya kami tunggu sampai pukul 17.00,” tandas Akil. (Nano Tresna A.)