Masa tugas seorang yang akan dipilih menjadi pimpinan KPK mengundang perdebatan. ICW mendorong pemerintah dalam hal ini MK segera mengeluarkan tafsir terkait masa jabatan untuk pengganti Ketua KPK Antasari Azhar.
"Mahkamah Konstitusi harus segera putuskan soal perdebatan penafsiran atau conditional contitution. Karena bila tidak ditegaskan dari sekarang ini akan menjadi hambatan ke depannya," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widyoko di kantornya, Jakarta, Minggu (30/5).
Masa jabatan satu orang pimpinan KPK hingga kini masih mengundang polemik. Pansel Pengganti pimpinan KPK menegaskan pihaknya akan mencari calon pimpinan KPK untuk masa jabatan empat tahun sesuai UU KPK.
Di satu sisi, DPR juga menegaskan, akan memilih pengganti pimpinan hanya untuk 2011 mendatang. KPK sendiri mengusulkan agar pimpinan yang baru juga ditugaskan hingga masa jabatan pimpinan KPK berakhir
Desember 2011.
ICW mendesak pihak terkait, bisa Pansel sebagai pencari calon, DPR sebagai penentu, KPK sebagai lembaga pengguna bahkan calon yang ingin mendaftarkan sekalipun untuk segera mengajukan conditional constitution tersebut ke MK.
"Tidak perlu semuanya, bisa salah satu saja yang mengajukan. Bahkan calon pun bisa ikut mengajukan karena kan perlu kepastian hukum," tandas Danang.
Danang tidak menepis, soal masa jabatan yang berbeda pemahaman itu mengakibatkan banyaknya orang-orang yang berpotensi dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon Pengganti pimpinan KPK.
Santi Andriani,Inilah.com