Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pemilukada di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara yang teregistrasi dengan No.13/PHPU.D-VIII/2010 -pada Selasa (25/5) sore di gedung MK. Dalam kesempatan itu, MK mengagendakan sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi yang berasal dari pihak Pemohon, pihak Termohon maupun Pihak Terkait.
Saksi yang dihadirkan dari pihak Pemohon semuanya memberikan keterangan perihal latar belakang pendidikan dari calon pasangan bupati dan wakil bupati Toba Samosir nomor urut 5 yakni Padapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu. Diantaranya adalah Ny. Jalo Uli Sihombing yang merupakan Kepala SD Serandos (sekarang SD Napitupulu). “Saya menerangkan bahwa Padapotan pernah sekolah di SD Serandos,” kata Ny. Jalo Uli Sihombing berupaya meyakinkan Majelis Hakim.
Sedangkan Hasonangan, saksi lainnya dari Pemohon, yang juga salah seorang guru Padapotan mengungkapkan bahwa Padapotan sempat sekolah di SMEAN 2 Balige, dan bahkan pihak sekolah tersebut mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa Padapotan pernah sekolah di SMEAN 2 Balige.
“Namun demikian, kami tidak pernah melegalisir ijasah yang bersangkutan,” ungkap Hasonangan pada kesempatan itu.
Lain pula dengan keterangan saksi Pemohon, Albert Sidabutar. “Sebulan sebelum pelaksanaan pemilukada di Toba Samosir, Padapotan Kasmin Simanjuntak dituduh menggunakan ijasah palsu. Namun ketika diteliti ternyata benar bahwa yang bersangkutan memiliki Gelar Profesor dan Doktor,” ungkap Albert di hadapan para pengunjung sidang.
Sementara itu saksi dari Pemohon lainnya adalah Suharyanto sebagai pegawai negeri sipil yang kerap berurusan dengan legalisasi ijasah. Menurut Suharyanto, terkait legalisasi ijasah dari Padapotan terlihat ada keganjilan. Lazimnya, pejabat yang menandatangani dan mengesahkan ijasah adalah pejabat yang sama, namun yang nampak di ijasah Padapotan adalah pejabat yang berbeda. “Hal ini tidak lazim,” tegas Suharyanto.
Pemilukada Lancar
Setelah menghadirkan saksi-saksi dari pihak Pemohon, selanjutnya giliran saksi-saksi dari Termohon (KPU Toba Samosir) untuk memberikan keterangan seputar pelaksanaan pemilukada di Toba Samosir. Saksi Marihot Tampubolon dan Batara Tambunan menyatakan pelaksanaan pemilukada berjalan lancar dan tidak ada masalah atau terjadi indikasi kecurangan dalam pemungutan suara. Disamping itu, semua saksi yang hadir menandatangani berita acara.
Namun saksi Termohon lainnya yaitu Nelson Simanjuntak selaku Ketua KPPS, mengakui saat pemilukada berlangsung di Kabupaten Toba Samosir terdapat pemilih ganda, yang disebabkan dari batas desa yang tidak jelas akibat pemekaran.
Selain menghadirkan saksi-saksi dari Termohon, juga ada saksi-saksi dari pihak Terkait. Diantaranya adalah Luhut Simanjuntak, Anggiat Simanjuntak dan Ongat Napitupulu, semuanya membenarkan bahwa Padapotan Kasmin Simanjuntak benar telah menempuh pendidikan di SD Serandos, Sumatera Utara. Bahkan Luhut membenarkan bahwa Padapotan adalah teman sekolahnya saat di SR. Demikian pula Anggiat yang mengatakan Padapotan adalah teman sebangkunya di masa SR. Sedangkan Liap Sitorus yang juga saksi dari pihak Terkait, mengungkapkan Padapotan atau biasa juga dipanggil Kasmin adalah salah seorang dari muridnya.
Akan Ajukan 10 Saksi
Usai pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari pihak Terkait, tiba-tiba saja pihak Pemohon meminta Majelis Hakim agar memberi kesempatan Pemohon untuk menambah 10 saksi lagi. Semula Majelis Hakim menolak, mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan pemilukada. Tetapi akhirnya Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar memberi kesempatan kembali menghadirkan saksi-saksi dari Pemohon, pada sidang Kamis mendatang (27/5).
“Kami berikan kesempatan kepada Pemohon untuk menghadirkan para saksi, tetapi jangan lebih dari 10 orang,” tegas Akil. (Nano Tresna A.)