Akhir Sengketa Pemilukada Kab. Tapsel, Pasangan Andar Amin H-Badjora M.S. Cabut Permohonan
Kamis, 27 Mei 2010
| 13:44 WIB
Majelis Panel Hakim M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota saat menyatakan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan selesai dan dianggap tidak ada sengketa di ruang Sidang MK, Rabu (26/5).
Jakarta, MK Online - Melalui pembicaraan via telepon dengan Panitera MK, Andar Amin Harahap-Badjora M. Siregar, pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) nomor urut 3, menyatakan mencabut permohonan perkara perselisihan hasil suara Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian gelaran sidang untuk perkara sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (26/5/10) bertempat ruang panel lt. 4 gedung MK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara No.14/PHPU.D-VIII/2010 tentang Sengketa Perselisihan Hasil Suara Pemilukada Kab. Tapsel ini dilaksanakan oleh Panel Hakim M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
Setelah menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar membeberkan pembicaraan via telepon antara Pemohon dengan Panitera MK terkait dengan pencabutan permohonan perkara Pemohon. "Berdasarkan pembicaraan via telepon dari Pemohon kepada Panitera Mahkamah Konstitusi, bahwa Pemohon dalam perkara ini mencabut permohonannya," kata Akil.
Lebih lanjut Akil menyatakan, dengan adanya pencabutan permohonan, maka perkara No.14/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Suara Pemilukada Kab. Tapsel dicabut dari registrasi perkara MK. "Karena permohonan dicabut, maka perkara ini ditutup, dicabut dari registrasi perkara MK," lanjut Akil.
Sementara itu, mengenai surat resmi pencabutan perkara akan dikirim oleh kuasa Pemohon via faksimili dari Medan. "Dengan sendirinya, perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 untuk Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan dinyatakan selesai dan dianggap tidak ada sengketa", kata Akil di akhir persidangan. (Nur Rosihin Ana)