Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang diajukan oleh Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Medan, M. Arief Nasution dan Supratikno, Rabu (26/5), di Gedung MK. Perkara ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 15/PHPU.D-VIII/2010 pada 19 Mei 2010.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Andi M. Asrun menyatakan berkeberatan dengan Surat Keputusan KPUD Kota Medan Nomor 98 Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilukada Kota Medan tetrtanggal 17 Mei 2010. Menurut Pemohon, lanjut Andi Asrun, pelaksanaan pemilukada Kota Medan berlangsung secara memihak, tidak jujur, tidak profesional dan tidak akuntabel. “Salah satu contohnya adalah dengan menolak pencalonan Pasangan Bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Medan Rudolf Pardede dan Hafifudin Lubis,” jelasnya.
Andi Asrun juga mengungkapkan bahwa pemilih dalam Pemilukada Kota Medan tahun 2010 berkurang hampir 68% dari jumlah yang tercantum dalam Daftar pemilih Tetap. Hal ini berarti pemilih yang ikut dalam Pemilukada Tahun 2010 hanya 678.644 pemilih dari yang seharusnya 1.991.155 orang Pemilih. Berarti ada kehilangan jumlah Pemilih sekitar 1.291.486 pemilih. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Pemohon sebagai pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Medan. “Berkurangnya jumlah pemilih dalam Pemilukada Kota Medan ini diakibatkan para pemilih mengetahui bahwa Pemilukada akan berlangsung memihak dan tidak jujur,” paparnya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim MK membatalkan Surat Keputusan KPUD Kota Medan Nomor 98 Tahun 2010 tertanggal 17 Mei 2010. “Selain itu, Pemohon meminta agar Majelis Hakim MK memutuskan diadakannya Pemilihan Ulang dalam Pemilukada Kota Medan dengan menyertakan pasangan calon Rudolf Pardede dan Hafifudin Lubis,” ujarnya.
Menanggapi permohonan Pemohon, Pihak Termohon yakni KPUD Kota Medan menyatakan bahwa permohonan Pemohon harus ditolak atau paling tidak tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim MK. Temohon yang diwakili oleh Ketua KPUD Kota Medan Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa pokok permohonan Pemohon tidak sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15/PMK/2008 tentang Pedoman Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. “Objek permohonan Pemohon bukan mengenai perhitungan hasil suara seperti yang tercantum Pasal 4 PMK No. 15/PMK/2008. Akan tetapi, Pemohon mempermasalahkan pelaksanaan Pemilukada Kota Medan yang dinilai Pemohon tidak mengemban prinsip jujur, adil, langsung, umum bebas, dan rahasia,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Evi, Pemohon yang menyertakan pasangan Rudolf Pardede dan Hafifudin Lubis melanggar Pasal 3 PMK No. 15/PMK/2008. Evi menjelaskan bahwa melalui Surat Keputusan KPUD Kota Medan Nomor 59 Tahun 2010 telah ditetapkan 10 pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang maju dalam Pemilukada Kota Medan. Selain itu, Pasangan Bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Medan Rudolf Pardede dan Hafifudin Lubis juga dinyatakan tidak berhak mengikuti Pemilukada karena tidak memenuhi syarat pendidikan. “Atas Ketetapan yang dikeluarkan pada 13 Maret 2010 tersebut, Pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatan baik kepada Panwaslu dan KPUD Kota Medan,” katanya.
Pernyataan dari Pihak termohon tersebut pun dibantah oleh Pihak Terkait, yakni Pasangan Bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Medan Rudolf Pardede dan Hafifudin Lubis. Melalui kuasa hukumnya, Lintong Oloan Siahaan, Pihak Terkait menyatakan KPUD Kota Medan telah berlaku sewenang-wenang menyatakan Pihak Terkait tidak berhak mengikuti Pemilukada Kota Medan 2010. “Pihak Terkait mengalami kerugian konstitusional karena menghambat hak untuk dipilih (right to candidate) yang dimiliki Pihak Terkait sesuai dengan Undang-Undang,” tukasnya.
Pada akhir persidangan, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari M. Akil Mochtar, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva memutuskan sidang berikutnya akan berlangsung pada Selasa, 1 Juni 2010. (Lulu Anjarsari)