Jakarta, MK Online - Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Cilegon digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/5/2010) pukul 09.00 WIB. Perkara Pemilukada Kota Cilegon diajukan oleh empat pasangan calon walikota dengan nomor perkara yang berbeda. Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
Pertama, Perkara 10/PHPU.D-VIII/2010 diajukan Ali Mujahidin dan Sihabudin Syibli. Kedua, Perkara 11/PHPU.D-VIII/2010 diajukan oleh pasangan Humaidi Husein dan Faridatul Faujiah, Helldy Agustian dan Djuher Arief, serta Ahyadi Yusuf dan Irvin Andalusiyanto.
Panel Hakim yang melakukan pemeriksaan lanjutan dalam pembuktian persidangan adalah Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Arsyad Sanusi sebagai anggota.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan para saksi. Saksi Pemohon I adalah Husaini, Mujtahidudin, Rifatullah, Taufikurrahman, Budi Purnomo, Ruslan, Untung, Herman, Arif Irvanos, A. Suhandi, Husni, dan Ade Solihin, Teguh, Cahyadi, Zubaidi, Ali Rahmat, Amsari, Ali Rohman, Ahmad Supendi, Rusai, dan Munir. Sementara para saksi Pemohon II adalah Nur Kasiyat, Marjanah, Sayuti, Toyib Irawan, Rusli, Ahmad Suro, Helne Noviyana, Reza Mardiansyah, Sayuri, dan Ari Gunawan. Para saksi ini diambil sumpahnya terlebih dulu oleh anggota Hakim Panel Ahmad Fadlil Sumadi sebelum memberikan keterangan.
Setelah itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada para pihak untuk menjelaskan secara singkat pokok permohonan maupun jawaban yang perlu diberikan. Pemohon merasa sudah cukup jelas pokok permohonannya dalam sidang pendahuuan yang digelar sebelumnya.
Sementara itu, terhadap pokok permohonan Pemohon, terutama mengenai persoalan DPT, Termohon menolak argumentasi Pemohon. “Proses penyusunan dan pengesahan DPT telah disusun sistematis menggunakan prosedur yang berlaku, tidak seperti tuduhan Pemohon. Untuk jawaban terhadap Pemohon perkara No.11, kami meyakini seluruh uraian tidak substantif. Seluruh substansi pokok perkara berkaitan dengan tahapan dan menjadi kewenangan Panwaslu,” kata Termohon yang mewakili KPU.
Di sisi lain, Pihak Terkait pun menghendaki agar pasangan nomor urut dua disahkan sebagai pasangan terpilih. “Kami mencoba membatasi hal-hal yang dikaitkan dengan pasangan nomor dua sebagai pasangan terpilih. Suara yang diklaim dan DPT yang bermasalah tidak bisa diasumsikan masuk semua menjadi suara Pemohon. Lalu, berkaitan dengan perlakuan khusus terhadap kami, itu tidak ada sama sekali baik formal maupun nonformal. Jadi petitum kami meminta Pihak Terkait dikabulkan sebagai pasangan terpilih,” urai kuasa hukum Pihak Terkait.
Persidangan pembuktian ini juga mengungkap adanya pencoblosan ganda di dua TPS. Husaini, saksi Pemohon Ali Mujahidin-Sihabudin Syibli menerangkan adanya DPT ganda di TPS yang dia pantau. “Saya tinggal di Kelurahan Raung Kecamatan Grogol. Sehari sebelum pelaksanaan pilkada, ada 40 DPT ganda. Pada pencoblosan 9 Mei 2010, di TPS 23 dan 25, kami kenali Mawardi dan istrinya, mencoblos di dua TPS tersebut. Mereka termasuk dalam DPT ganda yang kami temukan,” ujar Husaini. (Yazid)