Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai, Rabu (26/05). Perkara dengan Panel Hakim M. Akil Mochtar, selaku Ketua Panel, serta Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim masing-masing sebagai anggota ini mengagendakan pemeriksaan perkara. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno gedung MKRI.
Pemohon adalah pasangan nomor 5 (lima), yakni pasangan Dhani Setiawan Isma dan Meutya Viada Hafid. Dalam persidangan kali ini mereka didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, yakni Ali Nurdin, Rasyid Alam Perkasa Nasution, dan Absar Kartabrata. Sedangkan pihak Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai yang dihadiri Ketua KPU M. Yusuf dan Herri Dwianto, dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Nazrul Ikhsan Nasution, Irwansyah Putra, Barda Nur Alamsyah, dan Rangga B.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon meminta Majelis untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 17 tahun 2010 tertanggal 15 Mei 2010 tentang Penetapan pasangan calon pemenang pertama dan kedua dalam Pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala daerah Kota Binjai tahun 2010. Demikian diungkapkan oleh Ali Nurdin, ketika membacakan permohonannya.
Selain itu, Pemohon juga meminta Majelis menghadirkan kotak suara yang menurut mereka bermasalah, agar dilakukan penghitungan ulang. “Meminta Majelis agar menghadirkan kotak suara khusus pada kotak yang bermasalah, untuk membuka kotak dan dilakukan penghitungan ulang di ruang sidang ini,” ujarnya.
Permintaan itu berdasarkan pada alasan bahwa adanya kesalahan dalam proses rekapitulasi suara. Khususnya terkait kesalahan dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di mana, menurut mereka, KPPS dalam melakukan penghitungan suara tidak berdasarkan pada Surat Edaran KPU Kota Binjai nomor 277-1375/KPU BJ/V/2010 yang didalamnya mengatur tentang surat suara sah, batal dan tidak sah.
“Pemohon telah dirugikan karena ada surat suara yang hilang dan berkurang dengan alasan tercoblos hingga belakang atau karena dicoblos secara simetris, padahal menurut instruksi KPU kepada KPPS hal ini dianggap sah. Selain itu, ada juga kejadian disalah satu TPS yang seharusnya tidak sah malah dianggap sah oleh KPPS sehingga pasangan nomor urut 7 mendapat 5 suara,” paparnya.
Kemudian, berdasarkan hal itu, mereka menyatakan seharusnya yang mengikuti pemilihan putaran kedua adalah pasangan Pemohon serta pasangan calon nomor urut 8 (delapan), M. Idham-Timbas Tarigan. Bukan pasangan nomor 8 dan pasangan nomor urut 7, Jefri Januar Pribadi-Baskami Ginting, seperti keputusan KPU yang telah ada.
Untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon melakukan kalkulasi perolehan suara yang menurut mereka benar. Menurut mereka, seharusnya Pemohon mendapatkan suara 22.287 suara atau 19,89%, sedangkan pasangan nomor urut 7 adalah 22.248 suara atau 19,82%. Bukan 22.087 suara atau 19,75% bagi Pemohon, sedangkan 22.213 suara 19,86% bagi pasangan nomor urut 7, atau selisih 126 suara sesuai versi penghitungan KPU Kota Binjai.
Salah Hitung Hanya Satu TPS
Terhadap dalil-dalil pemohon, Termohon melakukan bantahan dengan mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilukada Kota Binjai, khususnya proses rekapitulasi, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang telah didalilkan oleh pihak Pemohon. Meskipun, Termohon pun mengakui bahwa memang ada terjadi kesalahan dalam proses penghitungan oleh KPPS, tapi hal itu telah dikoreksi dan diperbaiki. “Itupun hanya terjadi di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja,” kata Nazrul Ikhsan.
“Dalil Pemohon hanyalah asumsi belaka. Dalil (itu telah) mengada-ada karena tidak ada keberatan dari para saksi, termasuk saksi dari pasangan Pemohon di tingkat TPS. Selain itu, terkait permohonan untuk melakukan pembukaan kotak dihadapan majelis, tidak berdasar hukum sama sekali,” tandasnya.
Setelah Majelis mendengarkan para pihak, Akil Mochtar, seraya menutup sidang menyatakan bahwa untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan Selasa, (1/06) pukul 13.00 wib, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. (Dodi.H)