9 Pelaksanaan Pilkada di Sumut Digugat ke MK
Kamis, 27 Mei 2010
| 09:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sembilan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat II di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung 12 Mei lalu digugat calon kepala daerah yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, seluruh pelaksanaan tahapan pilkada belum bisa dilanjutkan. Untuk pilkada yang berlangsung satu putaran, pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan MK. Begitu juga dengan pemungutan suara putaran kedua di kabupaten/kota yang pilkadanya berlangsung dua putaran. Tahapan Pilkada baru bisa dilanjutkan setelah MK menetapkan putusan sengketa. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution selaku supervisor seluruh KPU yang ada di kabupaten/kota di Sumut ketika dikonfirmasi, Rabu, membenarkan banyaknya gugatan yang diajukan calon yang kalah ke MK. Karena itu, dia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Dikatakan, dari seluruh gugatan tersebut, hanya Pilkada Binjai yang gugatannya mengarah pada selisih perolehan suara yang diajukan pasangan Dhani-Meutiya Hafid. Sementara delapan gugatan lainnya secara substansi mengarah pada proses pilkada. Kesembilan pelaksanaan pilkada yang digugat tersebut yakni, Phakphak Barat dengan pemohon Ojik Manik/St Lubis Tumangger, Asahan penggugat Bambang Wahyudi/Anas Fauzi Lubis. Serdang Bedagai pemohon Idham/Berhard Sihotang dan Chairullah/Helfizar Purba. Sibolga pemohon Afifi Lubis/Halomoan Hutagalung, Medan Arif Nasution/Supratikno, Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan/Irham Taufik, Tapanuli Selatan Andar Amir Harahap/Bajora Siregar, Binjai Dhani Setiawan Isma/Meutya Viada Hafid dan Toba Samosir Monang Sitorus/Mangatas Silaen. Menurut Irham, banyaknya pelaksanaan pilkada digugat ke MK jauh berbeda dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya di provinsi ini. Lazimnya kata dia, gugatan yang ditujukan calon mengarah pada hasil perhitungan. "Sekarang orang menggugat lebih pada proses. Artinya sejak masih tahapan dinilai sudah ada masalah, "kata mantan Direktur LBH Medan ini. Karenanya Irham mengimbau seluruh KPU kabupaten/kota di Sumut untuk lebih serius dan hati-hati dalam menjalankan tahapan pilkada selanjutnya. Sebab objek gugatan yang diterima MK tak hanya sebatas hasil perhitungan. "Kita sangat berharap mereka (KPU daerah) hati-hati dalam mengambil keputusan," katanya. (M Tampubolon).
Suarakarya-online.com