Jakarta, MK Online - Dalam upaya menciptakan pencitraan positif sebuah lembaga, utamanya sebuah lembaga harus bersih dan senantiasa menyampaikan kebenaran, menghindari informasi yang tidak berdasarkan fakta atau berita bohong. Itulah yang disampaikan Plt. Kepala Bagian Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan kepada para mahasiswa UPN Veteran, Jakarta Selatan, yang berkunjung ke MK pada Rabu (26/5) siang.
Terkait pentingnya pencitraan sebuah lembaga, ungkap Heru, komponen kehumasan MK ikut berperan untuk mewujudkannya melalui media center MK. Tugasnya media center MK, antara lain melakukan peliputan berita sidang dan non-sidang untuk majalah dan website MK, memonitor media dan membuat hak jawab, melakukan pemuatan putusan di media cetak.
“Tugas lainnya dari media center MK adalah mengadakan konferensi pers, mendistribusikan media cetak di lingkungan MK, membuat dokumentasi video dan foto sidang maupun non-sidang, membuat iklan layanan masyarakat, dan sebagainya,” jelas Heru kepada para mahasiswa UPN Veteran yang dipimpin oleh Ibnu Soeprijo selaku dosen UPN Veteran.
Selain mengoptimalkan kinerja media center, dalam upaya menciptakan citra positif MK, menjalin hubungan baik antara lembaga, mendirikan penerbitan melalui website, majalah dan buku, termasuk juga membuat program televisi dan radio MK, yang semua dilakukan melalui Standar Operasional Prosedur Biro Humas dan Protokol MK.
“Tak kalah penting, MK juga menjalin kerjasama dengan Pusat Kajian Konstitusi seluruh Indonesia serta 39 perguruan tinggi, antara lain melakukan kegiatan debat konstitusi, seminar, diskusi dan lainnya,” imbuh Heru.
Pada kesempatan itu, Heru Setiawan juga memaparkan secara panjang lebar berbagai hal terkait dengan MK. Hal yang tak boleh diabaikan, ujar Heru, adalah visi MK yang bertujuan menegakkan konstitusi dalam rangka mewujudkan citra negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaaan dan kenegaraan yang bermartabat.
“Sedangkan misi MK adalah mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya, dan membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi,” kata Heru.
Lebih lanjut, Heru memaparkan dasar hukum dan latar belakang dibentuknya MK yakni Pasal 24C UUD 1945 Amandemen Perubahan Ketiga dan Undang-Undang No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Seperti kita ketahui, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali, mulai tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, hingga akhirnya dibentuk MK pada 13 Agustus 2003.
Sejak dibentuk itulah, MK pun memiliki sejumlah kewenangan sesuai Bab III Pasal 10 UU No.24/2003, yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, membubarkan partai politik, memutus sengketa hasil pemilihan umum, serta melakukan impeachment terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden. (Nano Tresna A.)