Jakarta (Bali Post) -
Perselisihan hasil pilkada Bangli akhirnya bergulir di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/5) kemarin. Panel hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD dengan hakim anggota Achmad Fadlil Sumadi dan M Arsyad Sanusi memasuki pemeriksaan perkara Nomor 9/PHPU.D-VIII/2010.
Pemohon gugatan tersebut diajukan pasangan cabup-cawabup IBM Brahmaputra-I Wayan Winurjaya. Sedangkan pihak termohon adalah KPUD Kabupaten Bangli dan KPUD Provinsi Bali serta pihak terkait yakni pasangan cabup-cawabup terpilih I Made Gianyar dan Sang Nyoman Sedana Arta. Kedua belah pihak yang bersangketa ini, didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing.
Melalui tim penasihat hukum Samsudin Arwan, pasangan Brahmaputra-Winurjaya mendalilkan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan, baik oleh pasangan cabup-cawabup maupun KPUD Bangli. Mereka menilai rekapitulasi suara yang dikeluarkan KPUD cacat yuridis dan tidak sah.
Pemohon mengklaim telah terjadi penggelembungan suara secara massif dan sistematis yang dilakukan satu pasangan calon beserta beberapa panitia pemilihan. Kecurangan telah terjadi dengan melakukan pencoblosan surat yang tidak terpakai oleh oknum tertentu. Hal ini diduga terjadi di empat kecamatan, di antaranya Kintamani (46 TPS), Susut (12 TPS), Bangli dan Tembuku masing-masing enam TPS.
Berdasarkan alasan tersebut, pemohon meminta MK untuk membatalkan berita acara KPUD Nomor 270/391/KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tertanggal 11 Mei 2010, serta memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 132 TPS atau setidak-tidaknya 70 TPS pada kecamatan yang diduga telah terjadi kecurangan dan pelanggaran. Tetapi dalam persidangan, pemohon mengubah permohonannya tersebut dengan meminta penghitungan ulang pada 91 TPS.
Atas permintaan pihak pemohon itu, pihak termohon serta pihak terkait melalui tim penasihat hukum mengajukan tanggapannya. Dalam jawabannya tersebut, termohon membantah seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon. Selain alasan tidak kuat, tudingan penggelembungan suara itu tidak terlalu signifikan dan memengaruhi hasil rekapitulasi yang telah dikeluarkan KPUD Bangli yang memenangkan pasangan I Made Gianyar dan Sang Nyoman Sedana Arta tersebut.
Setelah mendengarkan paparan dari pemohon maupun termohon serta pihak terkait, ketua panel hakim Mahfud MD langsung memerintahkan agenda masuk dalam pembuktian. Para saksi pun memberikan keterangan. Saksi yang hadir adalah Ketua Panwasluda Bangli I Nengah Widiana. Dalam keterangannya, ia membenarkan adanya kecurangan dan pelanggaran. Di antaranya pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan seorang pemilih. Tetapi dari ratusan TPS yang diklaim pemohon telah terjadi kecurangan, Panwasluda hanya berhasil memeriksa 14 TPS. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu serta sumber daya manusia yang dimilikinya. Selain itu, ada sejumlah saksi yang tidak datang serta laporan yang tidak lengkap. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya hanya merekomendasikan pemilihan ulang di sembilan TPS dan satu TPS untuk diteliti kembali oleh KPUD untuk dipertimbangkan diusulkan pemilihan ulang. Jumlah suara yang dicurangi di TPS tersebut, dianggapnya sangat signifikan.
Atas sikap Panwasluda ini, baik pihak pemohon dan termohon serta pihak terkait sempat terjadi perdebatan. Kedua belah pihak yang bersengketa ini tetap pada argumentasi hukumnya. Mereka pun saling mangajukan sejumlah saksi lain yang dianggapnya menguntungkannya. Tetapi perselihan ini berhasil diredakan ketua panel hakim konsitusi Mahfud MD. Para pihak diminta tenang dan panel hakim akan memeriksa keterangan serta bukti yang diajukan para saksi. ''Biar nanti kami yang memutuskan hasil dari pemeriksaan ini, melalui putusan dari sengketa ini,'' tuturnya menutup sidang. (kmb3)
Balipost.co.id | 26 Mei 2010