Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (24/5), di Gedung MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan No. 7/PHPU.D-VIII/2010 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) Kabupaten Tabanan Nomor Urut 2, yakni I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom dengan Termohon KPUD Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam sidang lanjutan ini, baik Pemohon maupun Termohon mengajukan saksi. Pihak Pemohon mengajukan 14 orang saksi yang menerangkan tentang adanya kecurangan dalam Pemilukada Kabupaten Tabanan, Bali, yang diselenggarakan pada 4 Mei 2010 lalu. Tiga orang saksi yang diajukan Pemohon memaparkan adanya penggunaan Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sebagai politik uang (money politics) yang dilakukan oleh Pasangan Cabup dan Cawabup Nomor Urut 1, yakni Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya (Eka-Jaya). Hal ini ditegaskan oleh Saksi Pemohon, I Nengah dan Ni Nyoman Susun. “Tim Eka-Jaya memberikan Bansos sebesar Rp 50 juta ke banjar (desa, red.) kami pada 7 April 2010 dengan pesan harus memenangkan Eka-Jaya dengan perolehan 85%,” terang I Nengah.
Hal serupa juga dialami oleh I Dewa Made yang mengaku diberikan uang Rp 25 juta oleh Tim Kampanye Pasangan Nomor Urut 1 pada 1 mei 2010. “Akan tetapi, kami langsung melaporkan hal tersebut pada Polres setempat,” jelasnya.
Sementara itu, Termohon mengajukan tiga orang saksi, di antaranya Sekda Kabupaten Tabanan I Nengah Judiana. Dalam kesaksiannya, Judiana menyatakan bahwa Pemilukada Tabanan berlangsung lancar dan tidak ada yang keberatan dengan hasil Pemilukada yang diumumkan pada 10 Mei 2010 oleh KPUD Kabupaten Tabanan Bali. “Panwaslu memang menemukan kecuarangan di Desa Temacun sehingga meminta Pemilukada ulang. Dan KPUD Kabupaten Tabanan telah melakukan Pemilukada ulang di Desa Temacun tersebut,” paparnya.
Ketua Majelis Hakim Panel M. Akil Mochtar menyinggung mengenai Bansos yang disebut para saksi Pemohon merupakan bagian kecurangan yang dilakukan oleh Ni Putu Eka Wiryastuti yang diketahui adalah putri Bupati incumbent. “Kapan Kabupaten Tabanan mengeluarkan program Bansos? Dan sudah berapa persen dana Bansos keluar dari dana yang dianggarkan?” tanya Akil.
Menanggapi pertanyaan dari Majelis Hakim, Judiana menjelaskan bahwa Bansos keluar pada sekitar bulan Maret hingga April 2010. “Dana untuk Bansos dalam APBD tahun 2010 sekitar Rp 4,7 miliar dan sudah dikeluarkan sekitar 50 – 55%,” jelasnya.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mempertanyakan mengenai Surat Mendagri mengenai pelarangan pencairan Bansos selama Pemilukada. “Apakah Saudara sebagai Sekda tidak menerima surat tersebut sehingga masih mengeluarkan dana Bansos saat Pemilukada berlangsung hingga muncul dugaan Bansos digunakan untuk kepentingan salah satu calon pasangan?” tanyanya.
Judiana pun menjawab pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Mendagri tersebut. “Akan tetapi, karena pengajuan dilakukan oleh masyarakat, bukan oleh pasangan cabup dan cawabup, maka kami masih mengeluarkan dana Bansos tersebut hingga bulan April kemarin,” paparnya.
Selain masalah Bansos, kecurangan yang terjadi juga berkaitan dengan adanya pencoblosan beberapa surat suara oleh satu orang pemilih dan pemalsuan tanda tangan pada rekapitulasi hasil suara di tingkat PPK. (Lulu Anjarsari)