Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan sudah menyiapkan jawaban dan bantahan atas gugatan yang diajukan pasangan M Arif Nasution - Supratikno dalam sidang sengketa hasil Pilkada, di Mahkamah konstitusi (MK).
"Kami menyiapkan jawaban dan tanggapan sesuai dengan Peraturan MK dalam menghadapi sidang MK," kata Divisi Hukum KPU Medan, Pandapotan Tamba di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan 37 Medan.
Jawaban itu terkait materi gugatan yang disampaikan pemohon. M Arif Nasution - Supratiko meminta Pilkada diulang karena banyaknya undangan memilih (C-6) dan Kartu pemilih (C-8) yang tidak sampai ke pemilih.
Mengenai adanya gugatan itu Pandapotan menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk menangkis gugatan. Sayangnya, ia tidak mau menjelaskan secara rinci karena itu merupakan strategi pemenangan sengketa.
Mengenai penyebaran C-6 dan C-8, lanjut Tamba, kami sudah mempertanyakan jajaran dan semua undangan itu sudah diberikan kepada pemilih dengan bukti berita acara.
"Jadi kalau ada yang mengklaim undangan tak sampai ke pemilih, apa buktinya. Kenapa tidak ada protes sebelumnya, saat pembagian undangan dan kartu sampai rekapitulai berlangsung," kata Tamba dan dokumen C-1 hasil perolehan suara turut dibawa ke MK.
Selain itu, M Arif juga menggugat pelaksanaan tahapan yang tidak sesuai dengan aturan terbukti dengan digagalkannya pasangan Rudolf M Pardede - Afifudin Lubis.
"Kita sudah siapkan berbagai dokumen untuk menghadapi gugatan dengan materi pembatalan Rudolf," sebutnya.
Sebagaimana sebelumnya KPU Pusat mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa KPU Medan harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menjelaskan Rudolf M Pardede - Afifudin lubis memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan 2010-2015. Berbeda pula Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang justru membenarkan putusan KPU Medan.
Apakah KPU Medan akan menjadikan surat Bawaslu untuk menangkis surat KPU Pusat? Pandapotan mengiyakan, namun enggan membuka kasus itu secara mendetail.
"Nggak bisa kita buka semuanya itu kan bagian dari peluru kita," katanya dan menambahkan bahwa putusan MK akan final dan mengikat. Apa yang menjadi putusan MK harus diterima oleh semua pihak.
Kesempatan itu Pandapotan menyebutkan bahwa sidang perdana gugatan Arif-Supratikno digelar Rabu (26/5). Sedangkan untuk menghadapi gugatan, Ketua KPU Medan, Evi Novida Ginting bersama Divisi Hukum dan Humas KPU Medan Pandapotan Tamba berangkat ke Jakarta hari ini, Selasa (25/5)
EDWARD,Harian-Global.com