Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Panel terhadap perkara nomor 9/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli, Senin (24/05). Panel Hakim diketuai oleh Moh. Mahfud MD, serta Ahmad Fadlil Sumadi dan M. Arsyad Sanusi masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang kali ini mengaggendakan pemeriksaan perkara.
Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangli dengan nomor urut 5 (lima), yakni I.B.M. Brahmaputra dan I Wayan Winurjaya. Mereka didampingi oleh Amir Syamsuddin, Samsudin Arwan, dan Lelsy Anye selaku kuasa hukum. Sedangkan, Pihak Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli, yang pada kesempatan itu hadir Ketua KPU Kabupaten Bangli I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Provinsi Bali Ketut Lanang Sukawati Prabawa, beserta kuasa hukum mereka, Agus Samijaya dan Putu Bagus Budi Arsawan. Selain itu, hadir pula Pihak Terkait. Mereka adalah pasangan calon terpilih, I Made Gianyar dan Sang Nyoman Sedana Arta, yang hadir bersama beberapa kuasa hukumnya.
Pada pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan baik oleh pasangan calon maupun KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). “Dua masalah hukum mendasar, yakni cacat yuridis dan tidak sahnya hasil rekapitulasi. Pertama, telah terjadi penggelembungan suara secara masif dan sistematis yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon beserta beberapa panitia pemilihan; dan kedua. Kecurangan telah terjadi dengan melakukan pencoblosan pada surat-surat suara (yang tidak terpakai) oleh oknum-oknum (tertentu),” ujar Amir.
Ia pun menguatkan dalilnya tersebut dengan menyebutkan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga telah terjadi kecurangan. “Hal tersebut terjadi di empat kecamatan, dengan perincian sebagai berikut: Kecamatan Kintamani 46 TPS, Kecamatan Susut 12 TPS, Kecamatan Bangli 6 TPS, dan Kecamatan Tembuku 6 TPS,” lanjutnya.
Kemudian ia mengatakan bahwa atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihak Pemohon telah mengadukannya pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangli. Dan, hasilnya adalah adanya rekomendasi dari Panwaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di empat Kecamatan tersebut.
Dengan berdasarkan beberapa alasan itu, Pemohon, meminta kepada MK untuk membatalkan Berita Acara KPU Nomor 270/391/KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tertanggal 11 Mei 2010, serta memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 132 TPS atau setidak-tidaknya 70 TPS pada kecamatan-kecamatan yang diduga telah terjadi kecurangan dan pelanggaran. Namun, dalam persidangan, Pemohon mengubah permohonannya tersebut dengan meminta penghitungan ulang setidak-tidaknya pada 91 TPS. “Kami telah mendapatkan bukti-bukti baru,” kata salah satu kuasa hukum Pemohon.
Perbaikan Permohonan
Setelah mendengarkan paparan dari Pemohon, Panel Hakim memberikan beberapa pertanyaan dan saran perbaikan. “Ada hal prinsipil yang perlu diperhatikan, yakni petitum ke-2. Bukan Berita Acara (yang seharusnya dimohonkan) tapi, SK (Surat Keputusan) Penetapan KPU tentang calon terpilih yang dimohonkan. Itulah objectum litis dari perkara ini,” Hakim Konstitusi Arsyad mengingatkan Pemohon.
Atas saran itu, Pemohon beralasan bahwa belum menerima SK tersebut. Tapi, hal ini segera disanggah oleh Termohon yang mengatakan bahwa pihak Pemohonlah yang tidak mengambilnya di KPU; karena pada saat pengumuman, pihak Pemohon dalam kondisi emosional, sehingga lupa mengambil SK itu. Saling bantah ini akhirnya dihentikan oleh Ketua Panel, Mahfud MD. “Ya sudah, mungkin karena kondisi psikologis jadi lupa. Nanti kalo surat itu memang ada, serahkan saja ke Mahkamah. Agar nanti jadi pertimbangan kami,” ujarnya menengahi.
Dalam nasihatnya, Fadlil menyarankan agar Pemohon untuk menjabarkan kalkulasi perolehan suara versi pemohon di dalam permohonannya, serta menjelaskan maksud dari pelanggaran secara masif dan sistematis yang telah didalilkan. “(jumlah suara) yang benar menurut anda berapa? Tolong dijelaskan secara rinci. Dan, (mengenai) bentuk pelanggaran masif dan sistematis itu disengaja seperti apa?” tegasnya.
Akhirnya sidang ditutup oleh Mahfud dengan beberapa saran perbaikan terhadap permohonan. Pada persidangan berikutnya, Panel Hakim akan menghadirkan Panwaslukada Bangli untuk didengarkan keterangannya. Sidang akan dilanjutkan Selasa, (25/05), pukul 13.00 wib, dengan agenda pembuktian, jawaban serta tanggapan Pihak Termohon dan Terkait. (Dodi H.)