Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, yang diajukan oleh Monang Sitorus dan Mangatas Silaen, Senin (24/5), di gedung MK. Perkara ini diregistrasi Kepaniteraan MK dengan nomor 13/PHPU.D-VIII/2010.
Para Pemohon merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 3 pada pemilukada yang berlangsung di Kabupaten Toba Samosir, pada 12 Mei 2010 lalu. Pemohon keberatan dengan hasil pemilukada putaran pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2010-2015, karena dianggap telah melanggar penyelenggaraan pemilu kepada daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Maqdir Ismail, SH., LL.M., Pemohon keberatan dengan hasil pemilukada putaran pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2010-1015 yang telah meloloskan calon pasangan nomor urut 5 yakni Padapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu.
“Khususnya Padapotan Simanjuntak yang tidak memenuhi syarat formil sebagai peserta pemilukada, menyembunyikan keadaan riwayat hidupnya dan tidak dapat menyerahkan atau menunjukkan riwayat pendidikan yang jelas dari SD hingga gelar Profesor,” ungkap Maqdir.
Selain itu, kata Maqdir, Termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Toba Samosir telah mendistribusikan kartu pemilih melalui salah satu tim sukses pasangan calon Padapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, sehingga melanggar ketentuan pasal 29 Peraturan KPU No.66/2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilukada.
“Caranya dengan membagikan sejumlah uang bersamaan dengan menyerahkan kartu pemilih kepada calon pemilih atau melakukan money politic. Disamping itu, membagikan kartu pemilih kepada orang yang tidak berhak memilih, dan juga ditemukan pemilih ganda dan atau pemilih yang menggunakan kartu pemilih orang lain, ditambah lagi masalah penghitungan suara,” jelas Maqdir yang didampingi para Kuasa Hukum Pemohon lainnya.
Pihak Termohon melalui Kuasa Hukumnya Fadillah Hutri Lubis, menanggapi berbagai hal dan pokok permasalahan yang diajukan Pemohon. Terutama mengenai latarbelakang dan riwayat pendidikan dari Pihak Terkait yakni Padapotan Kasmin Simanjuntak.
“Mengenai persoalan riwayat pendidikan Pihak Terkait mulai dari ijasah SD, SMP, SMU hingga tingkat pendidikan tinggi semua sudah kami atasi. Pihak yang bersangkutan benar-benar sudah lulus semua tahapan tersebut dan semua ijasahnya sudah mendapat legalisir dari pihak berwenang,” tegasnya.
Hal lain mengenai masalah pendistribusian kartu pemilih yang dianggap menyimpang, termasuk dugaan terjadinya ‘politik uang’ maupun indikasi kecurangan penghitungan suara, pihak Termohon menganggap hal itu tidak benar dan siap menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan kebenarannya.
Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar agar pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait segera mempersiapkan para saksi untuk membuktikan kebenaran dari semua pernyataan yang telah disampaikan masing-masing pihak.
“Pihak-pihak berperkara harus bisa menghadirkan saksi besok sore, Selasa 25 Mei. Namun tidak perlu semua saksi hadir, yang ada dulu dan dilanjutkan hari berikutnya,” tandas Akil. (Nano Tresna A.)