Jakarta, MK Online - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/5/2010) pukul 11.00 WIB. Untuk sengketa pemilukada Kota Cilegon ini, ada dua perkara yang teregistrasi. Pertama, perkara 10/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan Ali Mujahidin dan Sihabudin Syibli. Kedua, perkara 11/PHPU.D-VIII/2010 yang diajukan oleh Humaidi Husein dan Faridatul Faujiah, serta Helldy Agustian dan Djuher Arief.
Menurut Pemohon Ali Mujahidin dan Sihabudin Syibli, KPU Kota Cilegon sebagai Termohon mestinya sudah menetapkan DPT pada 8 Pebruari 2010, tetapi ternyata baru terlaksana 23 Maret 2010. Lalu, Pemohon juga mendalilkan ada kesalahan penghitungan, kecurangan yang bersifat masif dan sistematis, kejahatan penggandaan DPT, banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, pemilih pindah domisili, serta anak di bawah umur turut memilih.
Pemohon juga menganggap terdapat DPT ganda berjumlah 15.125 pemilih ganda, lalu sebanyak 2.611 pemilih yang tidak terdaftar, 452 orang pindah domisili dan terdaftar di DPT, adanya joki pencoblosan sebanyak 200 orang, pemilih di bawah umur 724 orang, dan tidak mendapat kartu undangan memilih sebanyak 720 orang. Total jumlah suara yang dianggap memengaruhi suara Pemohon adalah 19.910.
Sementara itu, Pemohon Humaidi Husein dan Faridatul Faujiah, serta Helly Agustian dan Djuher Arief menuturkan, surat suara untuk simulasi pemilukada Kota Cilegon telah memuat foto pasangan calon nomor urut 2, yakni pasangan Tubagus Aman Aryadi dan Edi Iman Ariadi secara berwarna, namun tidak memuat foto pasangan lain secara berwarna (dihitamkan). Surat suara simulasi juga telah mencantumkan nama pasangan calon nomor urut 2, sementara pasangan lain hanya ditulis Fulan.
Karena alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK membatalkan hasil Berita Acara Rapat pleno KPU Kota Cilegon bernomor 60/KPU-CLG-015.436430/III/2010 tentang penetapan hasil pemilukada Kota Cilegon yang dimenangkan pasangan nomor urut 2.
Dalam persidangan yang hanya berlangsung lima menit tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Mahfud MD dan didampingi Ahmad Fadlil Sumadi serta Arsyad Sanusi, meminta Pemohon mempersiapkan seluruh barang bukti yang dimiliki. “Pada Rabu depan, perkara ini akan digelar kembali untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, tolong benar-benar dipersiapkan,” pinta Mahfud MD. (Yazid)