Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menghentikan sementara tahapan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) putaran kedua. Mereka menunggu hasil sidang gugatan kandidat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Medan, Bakhrul Amal Khair, Minggu (23/5) mengatakan tanggal pemungutan suara putaran kedua yang telah ditetapkan 15 Juni mendatang, masih bisa berubah. "Rencana pengadaan logistik putaran kedua juga terpaksa harus menunggu sidang gugatan di MK. Untuk sementara, kami fokus ke sana,"ujarnya.
Pengadaan logistik pemilukada putaran kedua, seperti surat suara, dan formulirseharusnya sudah mulai dikerjakan pekan lalu. Namun, karena terdapat gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 7, M Arif Nasution" Supratikno dan pasangan yang dicoret dari pencalonan Rudolf Pardede-Afifuddin, KPU Medan menundanya.
KPU Medan menurut Bakhrul, telah mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan selama persidangan. Beberapa berkas itu,di antaranya surat edaran tentang diperbolehkannya kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti untuk menggunakan hak pilih dan berita acara tentang penyerahan formulir C6 atau undangan memilih. Berkas tersebut disiapkan karena salah satu materi gugatan terkait tudingan banyaknya formulir C6 yang tidak terbagi yang menjadi penyebab tingginya angka golput atau warga tak memilih.
Selain itu, KPU menyiapkan berkas verifikasi saat tahapan pencalonan. Sebab, pasangan Rudolf-Afifuddin Lubis termasuk pihak terkait atau pihak intervensi dalam gugatan tersebut. "Kami akan meminta supervisi ke KPU Sumut sebelum sidang gugatan sengketa pemlukada,"tuturnya.
Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Medan, Robinson Simbolon,menilai penghentian sementara tahapan putaran kedua sudah tepat. Sebab, tahapan putaran kedua tidak perlu dipaksakan selama hasil pemilukada Medan belum memiliki kepastian hukum yang tetap. "KPU Medan memang harus menunggu putusan gugatan sengketa di MK terlebih dulu baru melanjutkan tahapan," terangnya.
Panwas Medan, lanjut Robinson, belum ada yang meminta untuk membuat kesaksian terkait gugatan yang didaftarkan ke MK tersebut. Kalaupun ada, permintaan itu harus resmi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah itu, Bawaslu yang menyurati Panwas Medan untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.
Sementara itu, penetapan hasil pemilukada Kabupaten Asahan, 21 Mei ini, dipastikan ditunda. Itu terjadi setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dr Bambang Wahyudi dan Annas menggugat hasil pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paling lama, pengumuman penetapan pemenang pemilukada baru bisa dilaksanakan 14 hari terhitung gugatan tersebut didaftarkan ke MK.
Ketua KPUD Asahan, Edi Prayitno, membenarkan bahwa alasan penundaan penetapan hasil pemilukada. "Pengumuman penetapan pemenang terpaksa ditunda karena ada gugatan dari salah satu pasangan calon eserta,""katanya. Menurutnya, sesuai ketentuan, pengumuman penetapan pemenang baru bisa dilaksanakan setelah ada putusan dari MK.
Bantors Sihombing, MediaIndonesia.com