Jakarta, MK Online - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan.
Dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SPIP, diharapkan para peserta dapat mengambil manfaat, menimba ilmu dalam menghadapi berbagai permasalahan, persoalan dan kesulitan yang terjadi pada kegiatan kerja sehari-hari di lingkungan kerjanya.
”Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki unit-unit yang memerlukan pengendalian cukup ketat, meski selama 3 tahun berturut-turut MK meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan,” kata Kepala Biro Umum MK, Noor Sidharta, sebelum menutup resmi Diklat SPIP yang diselenggarakan Pusdiklatwas BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada Sabtu (22/5) sore di Ciawi, Bogor.
Noor Sidharta yang mewakili Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, mengungkapkan bahwa pengendalian dan pengawasan kegiatan kerja secara efektif dan efisien adalah penting agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kerja, antara lain dalam pengamanan aset negara dan pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, lanjut Noor Sidharta, SPIP merupakan suatu alat (tool) yang berguna untuk mempertahankan kinerja yang telah diraih MK selama ini, yang bahkan mencapai sejumlah prestasi kerja memuaskan antara lain dalam pengelolaan keuangan.
”Harapan kami, ke depan MK harus bisa meningkatkan prestasi kerja, bukan hanya mempertahankan prestasi yang ada,” tambah Noor Sidharta kepada para peserta yang merupakan pejabat struktural MK.
Sementara itu, Edison selaku Kepala Bidang P3KT (Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Kedinasan Teknis) Pusdiklatwas BPKP menjelaskan, pengembangan Diklat SPIP terus dilaksanakan BPKP kepada para pejabat dan pegawai di wilayah pusat maupun daerah.
”Namun demikian, meskipun di sejumlah tempat dan daerah kami melakukan Diklat SPIP, ternyata masih saja belum cukup memadai dan sekitar 528 pemda belum mengikuti kegiatan Diklat SPIP. Karena itu, kami membutuhkan SDM yang cukup untuk pelaksanaannya,” ujar Edison.
Dikatakan Edison, kenyataannya tetap ada lembaga maupun instansi yang begitu antusias, pro aktif untuk mengikuti kegiatan Diklat SPIP dari BPKP. Menurut Edison, untuk lembaga dan instansi yang pro aktif, pihak BPKP akan memberi prioritas agar lembaga itu dapat mengikuti Diklat SPIP lebih cepat. Diantaranya adalah MK, termasuk juga Komisi Yudisial (KY).
Kegiatan Diklat SPIP dari BPKP yang dilaksanakan sejumlah pejabat MK ini berlangsung selama 5 hari, dengan mengikuti berbagai materi penting yakni Unsur Lingkungan Pengendalian, Unsur Penilaian Risiko, Unsur Aktivitas Pengendalian, Unsur Informasi dan Komunikasi dan Unsur Pemantauan Pengendalian Internal. (Nano Tresna A.)