Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian undang-undang (UU) dengan Nomor 27/PUU-VIII/2010, dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu (19/05). Panel Hakim diketuai oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dan selaku hakim anggota yaitu M. Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva. Sidang bertempat di Ruang Sidang Panel Gedung MKRI.
Pada kesempatan itu, Pemohon, Sefriths E. D. Nau, hadir tanpa didampingi oleh para kuasa hukumnya. Ketiga kuasa hukumnya, yakni Melkisedek Constantinus Talan, Nikolaus Toislaka, dan Bill Nope, sedang berhalangan hadir dikarenakan salah satu orang tua dari mereka ada yang meninggal dunia, yang mengakibatkan mereka tidak dapat mendampingi Pemohon. “Yang satu tidak bisa hadir karena berkeluarga dekat, dan yang satu lagi tidak dapat saya hubungi,” ujarnya memberi penjelasan kepada Majelis Hakim. Atas hal ini, Majelis meminta kepada Pemohon untuk membuat surat yang menerangkan ketidakhadiran kuasa hukum tersebut. “Mestinya ada surat kenapa tidak hadir,” tegas Fadlil.
Kemudian, Pemohon pun melanjutkan pemaparannya dengan mengatakan bahwa perbaikan sudah dilakukan berdasarkan saran-saran Majelis pada persidangan sebelumnya, meskipun mungkin masih ada beberapa kekurangan. “Kami sudah perbaiki, namun kemarin karena cepat-cepat memperbaikinya, mungkin masih ada beberapa kesalahan,” ujarnya beralasan.
Dalam penjelasannya di persidangan, Pemohon mengungkapkan bahwa frasa “Daftar Calon Tetap” dalam Pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), telah menjadikan dirinya beserta masyarakat adat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dirugikan.
Adapun bunyi Pasal 218 ayat (3) UU Pemilu tersebut adalah “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.”
Kerugian dikarenakan frasa tersebut menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS sampai sekarang tidak menetapkan 1 (satu) kursi Anggota DPRD Kabupaten TTS, yang semestinya berjumlah 40 (empatpuluh) kursi, hanya menjadi 39 (tigapuluh sembilan) kursi. Satu kursi tersebut adalah berasal dari partai Pemohon, yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). “Pada saat penetapan, tidak ditetapkan calon terpilih dari PPDI. Kemudian, KPU meminta calon pengganti, terus kami sudah berikan. Tapi, karena calon pengganti yang diberikan partai tidak berasal dari DCT (Daftar Calon Tetap) maka tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten TTS,” ungkapnya. Calon pengganti tersebut adalah dirinya sendiri.
Hal tersebut terjadi dikarenakan ada dua kepemimpinan dalam tubuh PPDI Kabupaten TTS yang masih bersengketa. Namun, menurut Pemohon, telah ada kejelasan pengurus PPDI yang sah. yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepengurusan PPDI yang sah adalah dibawah pimpinan Mentik Budiono. Karena Pemohon merupakan calon pengganti yang diajukan oleh PPDI dibawah kepemimpinan Mentik Budiono maka, menurutnya, seharusnya dirinya dapat ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten TTS dari PPDI oleh KPU Kabupaten TTS.
“KPU Kabupaten TTS bilang menunggu petunjuk KPU Provinsi, terus KPU Provinsi bilang menunggu petunjuk dari KPU Pusat. Dan, sampai hari ini Keputusan dari KPU terkait pengaduan saya belum ada kejelasannya,” kata Pemohon, ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang menyakan apakah Pemohon telah menjelaskan kepada KPU terkait adanya keputusan MA tersebut.
Setelah mendengar paparan Pemohon, Panel Hakim berpandangan, permohonan Pemohon masih banyak kesalahan, jadi harus diperbaiki. Pemohon hanya diberi waktu hari ini untuk menyelesaikan seluruh perbaikan. “metode perbaikannya renvoi saja. Coret yang salah, diperbaiki, terus diparaf. Tidak boleh lebih dari jam 17.00 wib hari ini,” ujar Fadlil menegaskan.
Sebelum menutup sidang, Fadlil melakukan pengesahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon. Adapun alat bukti tersebut berjumlah 40 (empatpuluh) buah. “Dengan ini saya sahkan 40 alat bukti. Sidang berikutnya akan diberitahukan,” ucapnya. (Dodi H.)