Jakarta, MK Online - Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan Nomor perkara 8/PHPU.D-VIII/2010 disidangkan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota, Rabu (19/05). Permohonan ini berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara yang mengagendakan pemeriksaan Perkara.
Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 (empat), yakni pasangan Hj. Sumarni dan Abu Hasan. Hadir pula pihak Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, Suhuzu selaku Ketua KPU, beserta kuasa hukumnya, Afirudin Matara.
Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara terhadap pasangan calon nomor urut 1 (satu), yakni pasangan H. Basri Zakariah dan Ahmad Gambir. Penggelembungan tersebut diduga dilakukan dengan cara menggandakan Nomor Induk kependudukan (NIK), kemudian memobilisasi sekelompok orang itu untuk memilih pasangan tersebut.
“Kekeliruan yang dibuat oleh Termohon secara sistematis dan merata di seluruh kecamatan, yakni dengan membuat daftar pemilih dengan NIK ganda. Maksudnya, satu NIK digunakan untuk dua atau lebih nama pemilih tetap, dimana pemilih tetap yang tidak mempunyai NIK tersebut dimobilisasi dari luar Kabupaten Buton Utara,” ungkap kuasa hukum Pemohon.
Kemudian ia pun menguatkan dalilnya tersebut dengan mengkalkulasikan sejumlah suara yang menurut dugaannya adalah hasil dari penggandaan NIK tersebut. “Adapun jumlahnya adalah sebagai berikut: Kecamatan Kulisusu mencapai 4.885 pemilih, Kecamatan Kulisusu Utara 144 pemilih, Kecamatan Wakorumba Utara 79 pemilih, Kulisusu Barat 21 pemilih, Kecamatan Bonegunu 469 pemilih dan Kecamatan Kambona 225 pemilih; Sehingga, keseluruhan dari enam kecamatan mencapai jumlah 5.822 pemilih,” ujarnya.
“Akibat dari hal ini, telah merugikan Pemohon sebagai salah satu pasangan calon. Karena jika kita hitung, suara pasangan Basri Zakaria yang mendapatkan 12.074 suara dikurangi jumlah suara penggelembungan yang 5.822 tersebut, maka seharusnya jumlah suara mereka hanya 6.257 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 9.939 suara, jadi seharusnya Pemohonlah yang terbanyak perolehan suaranya,” tambahnya.
Hasil penghitungan yang dilakukan oleh pemohon tersebut dikoreksi oleh Akil Mochtar. “Itu hasil hitung-hitungan anda sudah yakin benar? Coba hitung lagi! 12.074 dikurangi 5.822 adalah 6.252, bukan 6.257. Tolong hitung-hitungannya yang benar, karena satu suara saja akan berpengaruh,’ tegasnya.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa telah terjadi beberapa praktik politik uang dibeberapa Kecamatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Sehingga, mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Atas kejadian ini, Pemohon telah mengadukannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara. Hingga sekarang proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan putusan sela, yang isinya menyatakan menangguhkan berlakunya Hasil Pemilihan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah Kabupaten Buton Utara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 23 tahun 2010 jo Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara Nomor 22 tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2010, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas proses pemeriksaan perkara pelanggaran pidana atas tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu). Demikian diucapkan oleh kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo.
Terhadap dalil-dalil Pemohon, termohon memberikan bantahan. Mereka menyatakan bahwa pernyataan Pemohon tidak relevan dan kurang valid. “dalil tersebut tidak akurat, karena tidak menyebutkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana saja hal tersebut terjadi. Serta mengenai money politics, tidak relevan untuk diajukan pada Mahkamah ini,” ujar Afirudin.
Sesaat sebelum menutup sidang, Akil Mochtar, mengingatkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dengan cara renvoi, karena persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK hanya diberi waktu singkat. “perbaikan di-renvoi saja. Kita ini speedy trial, pemeriksaan cepat untuk PHPU,” katanya. Sidang berikutnya digelar Selasa (25/05), Pukul 13.00 wib. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti. (Dodi H.)