Jakarta, MK Online - Dalam rangka mencari solusi untuk menyatukan seluruh advokat se-Indonesia, Forum Peduli Advokat Indonesia (FPAI) mengunjungi Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, Selasa (18/5), di Gedung MK. Ketua FPAI Yan Apul mengapresiasi putusan MK tentang UU Nomor 18 Tahun 2003 (UU advokat) yang dianggap FPAI membantu dalam rangka penyatuan advokat se-Indonesia.
“Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 mengenai pengujian UU Advokat yang menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum merupakan salah satu cara agar para advokat bersatu. Akan tetapi, tampaknya akan ada sedikit kendala,” tutur Yan Apul kepada Ketua MK.
Yan Apul menjelaskan baik pihak PERADIN maupun KAI bersikukuh bahwa masing-masing merupakan organisasi advokat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) UU Advokat. “Oleh karena itu, FPAI sebagai gerakan moral peduuli advokat ingin meminta saran kepada Ketua MK dan Hakim Konstitusi,” jelasnya.
Ketua MK Moh. Mahfud MD memaparkan harus adanya ‘pemaksaan’ untuk bersatu di antara para advokat. “Diharapkan para advokat dapat berkumpul dalam sebuah forum untuk mencari solusi bersama. Janganlah sampai ke pengadilan,” imbau Mahfud.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyarankan agar dibentuk organisasi advokat yang bersifat federasi sebagai bentuk perwujudan dari Pasal 28 ayat (2) UU Advokat. “Kalau pembentukan organisasi advokat ini juga tidak ada hasilnya, jalan satu-satunya adalah melalui langkah politik dengan mengajukan revisi terhadap UU Advokat,” tandas Akil. (Lulu Anjarsari)