MK Tolak Permohonan Memperkarakan Hasil Pilwako Ternate
Rabu, 19 Mei 2010
| 09:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara Hasil Pemilihan Umum Kota Ternate tahun 2010 karena menganggap dalil pihak pemohon tidak beralasan hukum. "Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan tidak beralasan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud Md, dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/5).
Menurut MK, pelanggaran kampanye berupa pengerahan massa pelajar dan mahasiswa untuk memilih kandidat tertentu dianggap telah diambil tindakan pembubaran oleh panitia pengawas (Panwas) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara tentang keberatan pemohon tentang telah terjadinya penghilangan sisa surat suara dan pelanggaran dalam pengisian formulir C-1, MK berpendapat tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu sehingga dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Sedangkan mengenai pemajuan tanggal rapat pleno pemilihan kepala daerah (pilkada) yang seharusnya 30 April dipercepat menjadi 26 April, menurut MK pemajuan tanggal tersebut dibenarkan. Pemajuan tanggal tersebut dibenarkan menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2007 yang menyatakan, "Rapat Pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota".
"Pemajuan tersebut diputuskan dalam rapat pleno KPU Kota Ternate yang sah yang juga dihadiri oleh saksi pasangan calon dan tidak ada yang mengajukan keberatan," katanya.
Setelah putusan dibacakan, puluhan pendukung pasangan Burhanuddin Abdurrahman-Arifin Djafar menyorakkan kemenangan karena putusan MK itu berarti membenarkan putusan KPU yang memenangkan putusan tersebut. Sebagian dari pendukung pasangan tersebut memakai baju putih bertuliskan "Pilkada Ternate Bur-Aja Terbaik".
Sebelumnya, perkara Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Ternate Tahun 2010 diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Muhammad Iqbal Ruray-Vava Amelia Armaiyn.
METROTVNEWS.COM