Jakarta, MK Online - Tolak ukur persyaratan calon kepala daerah terkait kesehatan jasmani memiliki banyak penafsiran. Drs. Erwadi selaku calon kepala daerah kab. Belitung Timur berdasarkan Direktorat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Subroto dinyatakan tidak ditemukan disabilitas pada kesehatan kejiwaan, namun pada kesehatan jasmani ditemukan disabilitas yakni lapang pandang penglihatan kedua mata sangat sempit. Oleh sebab itu, Drs. Erwadi dinyatakan oleh KPU Belitung timur tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati 2010.
Demikianlah yang diucapkan oleh Khairul Efendi selaku kuasa hukum Drs. Erwadi, Pemohon uji materi Pasal 58 Huruf e UU 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), terkait persyaratan sehat jasmani bagi calon kepala daerah, Senin (17/05) di ruang sidang penel MK.
“Banyak tafsir inilah yang kemudian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) terkait jaminan, pengakuan dan kepastian hukum serta Pasal 28D ayat (3) terkait hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” tutur Khairul Efendi.
Ketika melihat kenyataan di lapangan, lanjut Efendi, Pemohon pada masa jabatan 2005-2010 ternyata cakap dan mampu dalam menjalankan tugas selaku Bupati Belitung Timur hingga akhir masa jabatan. “Hal itu membuktikan bahwa kesehatan jasmani tidak menjadi penghalang dalam menjalankan tugas menjadi calon Bupati Belitung Timur tahun 2010-2015,” lanjutnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Panel memberikan nasehat bahwa permohonan ini hampir sama dengan yang diajukan oleh Abdurrahma Wahid tentang syarat kesehatan calon presiden. “Oleh sebab itu Pemohon hendaknya melihat putusan MK tersebut. Selanjutnya permohonan ini menginginkan adanya putusan sela, namun MK tidak lazim memutuskan itu dan hal ini harap dipikirkan lagi sekaligus dengan argumentasi pokok perkara,” nasihat Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. (RN Bayu Aji)