Tiga pasangan calon yang gagal pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Boyolali pada 9 Mei lalu tidak akan menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai tidak ada kecurangan maupun penggelembungan penghitungan suara yang berpotensi memengaruhi hasil pilkada.
Keputusan tersebut disampaikan Nur Arifin, penanggung jawab tim pemenangan pasangan Daryono-Joko Widodo, calon wakil bupati Sugiyarto, dan calon bupati Djaka Srijanta, Minggu (16/5), saat dihubungi terpisah. KPU Boyolali memberi kesempatan para calon mengajukan gugatan ke MK pada 17-19 Mei, sebelum KPU menetapkan calon terpilih 20-21 Mei.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan, Jumat (14/5), KPU Boyolali menetapkan pasangan Seno Samodro-Agus Purmanto meraih suara terbanyak, 240.682 suara. Pasangan ini mengungguli pasangan Daryono-Joko Widodo, Alhisyam-Sugiyarto, dan Djaka Srijanta-Purwasi Ahmad NZ.
"Gugatan ke MK itu kalau ada dugaan penggelembungan suara atau selisih penghitungan suara, tetapi saksi-saksi di tingkat kecamatan maupun kabupaten tidak menemukan hal itu," ujar Arifin.
Sugiyarto dan Djaka Srijanta juga mengemukakan tidak akan menggugat hasil pilkada. Keduanya mengaku legawa menerima hasil pilkada tersebut.
KOmpas.com