Terpidana korupsi minta MK hapuskan PK di KUHAP
Selasa, 18 Mei 2010
| 08:38 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi, Yusri Ardisoma meminta Mahkamah Konstitusi agar pasal 268 ayat (1) terkait Peninjauan Kembali dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dihapuskan.
Yusri mengajukan judicial review Pasal 268 ayat (1) KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Pasal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945," katanya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Senin (17/5).
Menurutnya, seharusnya pelaksanaan vonis dilakukan setelah proses hukum yang dilakukan berakhir.
"Bagaimana bila saya sudah telanjur dieksekusi, lalu permohonan PK saya dikabulkan," ujarnya.
Sementara itu, ia meminta jika seseorang mengajukan PK, maka orang tersebut tidak bisa dieksekusi. Namun disisi lain, pasal 268 ayat 1 KUHAP menjelaskan, pengajuan PK tidak menunda eksekusi pada terpidana.
Oleh karena itu, lanjut Yusri, dirinya meminta pasal 268 ayat 1 KUHAP dihapuskan. "Saya minta kasus saya ditangguhkan sampai sidang MK selesai," katanya.
Sebelumnya, Yusri menjadi terdakwa korupsi dan sampai kasasi dinyatakan bersalah. Namun, hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi.
Rencananya, dia akan mengajukan PK. Dengan diajukan ke MK, agar dirinya tidak dieksekusi selama proses PK masih berjalan.
"Apa perlu jemput bola saja begitu," katanya.
primaironline.com | Ilma Hairinasari
17 Mei 2010