Jakarta, MK Online - Konstitusi menurut Brian Thompson merupakan dokumen yang berisi aturan-aturan untuk bekerjanya suatu organisasi. “Organisasi yang dimaksud oleh Brian Thompson ini dapat beragam bentuk dan strukturnya, mulai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi politik hingga organisasi internasional,” kata Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi saat memberi kuliah kepada dosen dan para mahasiswa Program Pasca Sarjana FH Universitas Darul Ulum, Ungaran pada Jumat (14/5) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, dijelaskan Arsyad pula pengertian konstitusi menurut Philip Hood & Jackson yakni suatu bangun aturan-aturan, adat istiadat dan konvensi-konvensi yang menentukan komposisi dan kekuasaan lembaga-lembaga negara yang mengatur hubungan antara berbagai lembaga negara antara satu dan lainnya, dan hubungannya dengan pribadi-pribadi warga-negara. “Dengan demikian, konstitusi dapat berupa aturan-aturan tertulis, adat istiadat atau konvensi-konvensi ketatanegaraan,” tegas Arsyad.
Lebih lanjut Arsyad Sanusi mengungkapkan tujuan konstitusi menurut para ahli. Misalnya, menurut Strong tujuan konstitusi untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, serta merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan menurut Bagir Manan, tujuan konstitusi adalah untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. “Kemudian menurut K.C. Wheare, tujuan konstitusi adalah untuk mengatur lembaga-lembaga negara dan menata pemerintahan,” tambah Arsyad.
Hal lain dan yang tak kalah penting, lanjut Arsyad, adalah mengenai Fungsi Konstitusi. Menurut Prof. Dr. Mahfud MD, fungsi konstitusi sebagai aturan dasar ketatanegaraan, sebagai perjanjian masyarakat yang memberikan arah bagi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara. Oleh sebab itu fungsi konstitusi menurut Mahfud MD, setidaknya terdapat dua esensi konstitusionalisme yaitu konsepsi negara hukum dan konsepsi hak-hak sipil warga negara.
“Pendapat lain mengenai fungsi konstitusi juga diungkap Sheperd L. Witman & John J.W, bahwa fungsi terpenting konstitusi adalah untuk menetapkan prinsip-prinsip dasar bagi organisasi dan sikap tindak pemerintah,” pungkas Arsyad yang didampingi Endang Kusuma Astuti selaku pimpinan rombongan para mahasiswa FH Universitas Darul Ulum, Ungaran.
Saat ini, permasalahan konstitusi semakin berkembang di antaranya adalah Konstitusi Ekonomi adalah konstitusi yang memuat kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, yakni kebijakan yang memayungi dan memberi arahan bagi perkembangan kegiatan ekonomi suatu negara.
“Hal ini berarti bahwa kebijakan ekonomi pemerintah kita tidak boleh melanggar Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 mengenai perekonomian nasional maupun kesejahteraan sosial,” tuturnya.
Sedangkan Green Constitution, ungkap Arsyad, pada dasarnya merupakan konstitusi yang memuat atau mengadopsikan kebijakan-kebijakan lingkungan hidup ke dalam teks konstitusi. Mengenai Green Constitution ini dirumuskan dalam Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945. Penjelasan Arsyad mengenai Konstitusi Ekonomi dan Green Constitution tersebut terkait judul buku yang ditulis mantan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie, sebagai perkembangan pemikiran baru dari konstitusi di Indonesia. (Nano Tresna A.)