ICW: MK Bisa Tafsirkan Penyidik Independen KPK
Senin, 17 Mei 2010
| 09:38 WIB
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, Mahkamah Konstitusi bisa dimintai pendapat hukum untuk menafsirkan soal penyidik independen bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK bisa saja meminta tafsir MK mengenai penyidik independen," kata Emerson di Jakarta, Minggu (16/5).
Dengan demikian, semakin kuat pula argumentasi dari sisi hukum agar KPK memiliki penyidik independen yang tidak memiliki loyalitas yang ganda atau mendua.
Menurut Emerson, argumen bahwa tidak adanya ketentuan aturan mengenai penyidik independen sebenarnya bisa dipatahkan dengan isi yang terkandung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU 30/2002 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".
ICW berpendapat, sebagai sebuah lembaga negara yang independen sebagaimana terkandung dalam UU 30/2002, maka selayaknya pula bila KPK ditafsirkan bisa memiliki penyidik yang berasal dari unsur independen.
Apalagi, KPK juga memiliki wewenang yang independen dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sendiri.
Bila terdapat tenaga penyidik independen, ujar Emerson, maka statusnya juga harus sebagai tenaga pegawai tetap sehingga tidak ada lagi permasalahan seperti penyidik yang ditarik oleh lembaga asalnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
ICW menegaskan, tenaga penyidik KPK yang masih berasal dari kepolisian dan kejaksaan berpotensi membuat penanganan sejumlah kasus korupsi menjadi tidak optimal antara lain karena terdapat ego antarlembaga penegak hukum.
Untuk itu, Emerson menyerukan pula agar tenaga penyidik independen KPK segera direalisasikan sebelum masa kerja pimpinan KPK yang sekarang ini selesai.
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan untuk menunda penarikan empat perwira polisi yang ditugaskan sebagai penyidik di KPK karena dinilai masih dibutuhkan untuk menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di komisi anti korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, menjelaskan kesimpulan itu muncul dalam pertemuan antarapPimpinan KPK M Jasin dan Haryono dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Johan juga menuturkan, Kapolri bisa memahami kebutuhan KPK sehingga keempat penyidik itu diberi kesempatan untuk menyelesaikan masa tugasnya di KPK.
Namun, Johan tidak bisa memastikan apakah Polri akan tetap menarik keempat orang itu jika masa kerja mereka di KPK sudah habis.
Media Indonesia.com