Jakarta, MK Online - MK menerima kunjungan para peserta Pusdiklat Biro Pusat Statistik (BPS) yang dipimpin Ichwan Ridwan Tanjung selaku ketua rombongan pada Rabu (12/5) siang. Hakim Konstitusi Harjono tampil sebagai pembicara yang kemudian menjelaskan tema seputar latar belakang terbentuknya MK serta wewenang MK itu sendiri.
Dijelaskan Harjono, latarbelakang terbentuknya MK bermula dari perubahan ataupun amandemen UUD 1945 yang memerhatikan fungsi baru yaitu peradilan tata negara. Fungsi tersebut pada prinsipnya bertujuan agar hukum tata negara dapat dijalankan dengan baik dan tidak dilanggar.
“Saat itu fungsi tersebut sempat ditawarkan ke Mahkamah Agung, seperti halnya dilakukan di Amerika Serikat. Namun demikian, ternyata Mahkamah Agung tidak bersedia menjalankan fungsi baru tersebut. Alasannya, hakimnya masih kurang banyak, kurang berpengalaman dan kasus-kasus di Mahkamah Agung pun menumpuk, sehingga takut tidak tertangani,” papar Harjono.
Setelah melalui berbagai pemikiran dan pandangan para pakar, perlu dibentuk lembaga peradilan ketatanegaraan seperti dimiliki Austria, Jerman, Thailand, dan banyak negara lainnya. Alhasil dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang lahir pada 13 Agustus 2003. Dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, Indonesia merupakan negara ke-77 yang memiliki Mahkamah Konstitusi. Sedangkan negara pertama yang mendirikan Mahkamah Konstitusi adalah Austria.
Itulah sekilas sejarah terbentuknya MKRI. Sesuai Pasal 10 UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, wewenang utama MK adalah melakukan pengujian UU terhadap UUD (judicial review). Wewenang lainnya adalah memutus sengketa yang terjadi antara lembaga negara, membubarkan partai politik serta memutus sengketa hasil pemilihan umum serta pemilukada.
“Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela,” ujar Harjono. (Nano Tresna A.)