Jakarta, MK Online - Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Batik Surakarta pada Rabu (12/5) pagi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuan kedatangan mereka, selain memahami lebih jauh mengenai wewenang dan kewajiban MK, juga menyaksikan langsung persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu Maria langsung memaparkan sejarah lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Agustus 2003, termasuk wewenang MK yang antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan perselisihan hasil pemilu, memutuskan sengketa antara lembaga negara, membubarkan partai politik.
“Selain itu MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan sebagainya,” ungkap Maria dihadapan 106 mahasiswa yang dipandu oleh Rudatyo selaku Dekan FH Universitas Islam Batik Surakarta.
Maria juga membahas mengenai persyaratan menjadi hakim konstitusi, antara lain bahwa menjadi hakim konstitusi harus punya integritas dan kepribadian yang tidak tercela, serta negarawan. Hal lainnya, Maria menerangkan mengenai proses pengujian UU di MK, termasuk proses berperkara di MK.
Lebih lanjut Maria menerangkan bahwa pemerintahan di Indonesia tidak menganut sistem bikameral, karena tidak adanya majelis tinggi (upper house) atau senat dan majelis rendah (lower house). Meskipun telah ada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hal itu tidak berarti DPD adalah yang menjadi majelis tinggi, dan menganut sistem bikameral.
“Dengan landasan seperti itulah maka UUD 1945 menganut model tersendiri yakni melalui keberadaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Juga, Pimpinan MPR harus dipilih melalui Rapat Paripurna MPR,” kata Maria.
Dengan demikian, kata Maria, pemahaman mengenai peranan masing-masing lembaga perwakilan Indonesia yaitu MPR, DPR dan DPD, struktur keparlemenan Indonesia tidak dapat dikategorikan ke dalam sistem bikameral ataupun unikameral, seperti lazimnya lembaga parlemen di negara lain.
“Salah satu negara yang menganut sistem bikameral adalah Amerika Serikat yang kekuasaan legislatifnya berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan House of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap tiap negara bagian. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk,” pungkas Maria. (Nano Tresna A.)