Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 58 huruf o UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terkait masalah jabatan kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, Selasa (11/05) di ruang sidang panel MK. Perkara yang teregistrasi dengan No.29/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dadang Muchtar, calon kepala daerah Kab. Karawang.
Pemohon melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa rumusan belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. “Terdapat ketidak jelasan penafsiran makna dari kalimat pasal a quo. Apakah dalam artian dua kali berturut-turut atau tidak,” terang Chudry Sitompul kepada Majelis Sidang Panel.
Pemohon selanjutnya juga mendalilkan dalam UU Pemda tidak ada kejelasan tentang ketentuan masa jabatan tersebut sehingga bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 28D tentang pengakuan dan kepastian hukum yang sama serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Oleh sebab itu, Pemohon menginginkan agar ketentuan dua kali masa jabatan yang sama diartikan sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 (jabatan presiden), yakni dua kali jabatan dalam masa yang sama secara berturut-turut.
Sementara itu, Majelis Sidang Panel memberikan nasehat agar Pemohon menguraikan lebih dalam lagi apakah kerugian Pemohon adalah potensi atau sudah dirugikan langsung atas pemberlakuan UU Pemda tersebut.
“Kalau kerugian masih potensi harus diuraikan secara jelas di mana kerugiannya. Pasal ini pernah diujikan di MK dan apabila permohonan ini lain maka alasan serta argumentasinya harus berbeda. Selain itu, mengapa uji materi UU Pemda ini harus diartikan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang berbeda domainnya yakni kepala daerah dan presiden,” terang Hakim Konstitusi Harjono
Majelis Sidang Panel MK memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan kepada Pemohon.
Dadang Muchtar, Pemohon uji materi ini merupakan calon kepala daerah Kab. Karawang yang telah menjabat menjadi kepala daerah di tahun 1995-1999 (era pemilihan tidak langsung), kemudian di tahun 1999-2005 tidak menjabat dan di tahun 2005-2010 menjabat kepala daerah setelah ada pemilihan langsung. (RN Bayu Aji)