Jakarta, MK Online - Segenap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan kunjungan ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/5) pagi. “Harapan kami, melalui kunjungan ini kami dapat memperoleh hal-hal bermanfaat melalui kuliah Hakim Konstitusi dan dapat melihat langsung pelaksanaan sidang di MK,” kata Charles Yorgan dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan selaku koordinator para mahasiswa.
Dalam kuliah singkat yang dihadiri 25 mahasiswa itu, Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi antara lain menerangkan mengenai Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Menurut Arsyad, pengertian lembaga peradilan modern dan terpecaya, dapat diartikan bahwa MK tidak memungut biaya perkara.
“MK memang berbeda dengan lembaga peradilan umum yang memungut biaya bagi mereka yang berperkara,” jelas Arsyad.
Disebut sebagai lembaga peradilan dan modern, karena MK juga dikenal cepat dalam menyebarluaskan kepada publik. Setelah 10 menit putusan dibacakan oleh para hakim konstitusi, maka putusan itu bisa diminta oleh pihak yang berperkara. Kemudian satu jam setelah putusan dibacakan para Hakim Konstitusi, putusan itu dapat diakses melalui situs resmi MK.
“Disamping itu, mereka yang berada di luar Jakarta atau luar daerah dapat mengajukan permohonan berperkara secara online dan menggunakan fasilitas video conference,” tambah Arsyad.
Lebih lanjut Arsyad juga mengungkapkan bahwa MK merupakan Pengawal Konstitusi, dalam arti bahwa konstitusi yang telah ada kini harus dihormati, tidak boleh dilanggar, diinjak-injak oleh siapa pun. Sedangkan MK sebagai Penafsir Tunggal Konstitusi diartikan MK yang berhak menginterpretasikan makna-makna yang ada dalam UUD 1945.
“Selain itu juga MK disebut sebagai Pengawal Demokrasi, dalam arti MK harus mampu melindungi hak-hak asasi dari setiap warganegara,” imbuh Arsyad. (Nano Tresna A.)