Jakarta, MK Online - Sidang permohonan perkara Nomor 3/PHPU.D-VIII/2010 dan No. 4/PHPU.D-VIII/2010, terkait Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang ditunda besok, Selasa (11/05). Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Mahfud MD, selaku Ketua Panel pada sidang dengan agenda Pemeriksaan Lanjutan (Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan keterangan saksi dari para pihak serta Pembuktian), di ruang sidang Pleno MK, Senin, (10/05) pagi. “Sidang ditunda. Kita lanjutkan besok jam 9 pagi,” ujarnya. Majelis hakim pada kesempatan itu beranggotakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Arsyad Sanusi.
Dalam persidangan hadir para Pemohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Selain itu dari Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, hadir Ketua dan beberapa Anggota beserta dua orang kuasa hukumnya. Sedangkan, Pihak Terkait dari Pasangan Calon Terpilih diwakili oleh kuasa hukumnya, Agus Nurdin dan Prihatiningrum. Mereka membawa dua orang saksi.
Sidang dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap saksi yang dipimpin oleh Hakim Arsyad, bagi yang beragama Islam dan Maria, bagi yang beragama Kristen. Pada sidang itu, Pemohon, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mahfudz Ali, mengajukan 29 (dua puluh sembilan) orang saksi, meskipun pada saat sidang dimulai hanya 7 (tujuh) orang yang hadir. “untuk sementara masih 7 orang Yang Mulia, yang satu bis masih dalam perjalanan,” kata Umar Ma’ruf salah satu kuasa hukum pemohon. Sedangkan Pemohon yang lain, Bambang Raya, mengajukan 2 (dua) orang saksi. Dan, dari pihak Termohon, mengajukan 16 (enam belas) orang saksi.
Sidang kali ini telah memperdengarkan kesaksian Ari Purnomo, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Bakal Calon Perseorangan; serta kesaksian Rudy Sulaksono, salah seorang bakal calon perseorangan yang tidak di verivikasi oleh Termohon sehingga tidak bisa mengikuti pencalonan dalam Pemilukada Kota Semarang.
Dalam kesaksiannya, Ari, menyebutkan pokok-pokok kesalahan yang telah dilakukan oleh Termohon hingga mengakibatkan kerugian bagi para pasangan bakal calon perseorangan. “Ada dua kesalahan yang telah dilakukan oleh KPU Kota Semarang. Pertama, kesalahan terkait format dokumen dukungan; dan yang kedua, kesalahannya adalah Termohon tidak melaksanakan surat keputusan KPU Pusat yang menyatakan bahwa para calon perseorangan harus diakomodir oleh Termohon,” tuturnya.
Sidang juga diwarnai dengan saling bantah antara saksi Rudy dengan pihak Termohon. Yang dipermasalahkan adalah pernyataan dari Termohon, menyatakan bahwa pasangan Rudy dan M. Najib telah mengundurkan diri. “Staff Saya pernah mengatakan kepada saya bahwa Saksi (Pasangan Rudy Sulaksono) mengundurkan diri,” ungkap Ketua KPU Kota Semarang, Junaidi. Tapi, hal itu dibantah oleh Saksi. “Kami (Saya) tidak pernah mengungkapkan mundur,” Rudy menegaskan. “Bahkan kami pada saat itu merasa diusir”, lanjutnya.
Kemudian, hal itu ditanggapi Majelis dengan mempertanyakan kebenaran atas pernyataan masing-masing. “Apakah Anda pada saat itu benar-benar mendengar bahwa Saksi menyatakan mengundurkan diri? Bagaimana Saksi mengungkapkannya pada saat itu?” tanya Majelis kepada Termohon. “Saksi memang tidak mengatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Pada saat itu, Saksi hanya menyatakan tidak jadi menyerahkan berkas dokumen dukungan kepada kami (KPU). Jadi, memang tidak ada pernyataan mengundurkan diri dari Saksi,” jawab Abdul Kholiq salah satu angota KPU Kota Semarang.
Ajukan Eksepsi
Pada persidangan kali ini, Termohon mengajukan eksepsi atas permohonan Pemohon. “Alasan kami adalah, Pemohon tidak memenuhi syarat seperti yang telah diatur dalam UU dan Peraturan MK, bahwa permohonan tidak berkaitan langsung dengan hasil pengitungan suara. Dengan ini, Pemohon tidak mengikuti saran majelis pada persidangan sebelumnya, yakni Pak Arsyad. Yang mengingatkan permohonan harus merinci selisih suara dan harus menjelaskan di (TPS) mana hal itu terjadi,” ujarnya.
Kemudian Ia melanjutkan, “Pemohon dalam mengajukan perbaikan permohonan telah melewati limitasi waktu yang diberikan, yang seharusnya pukul 16.00 wib hari Kamis (6 Mei 2010) , tapi Pemohon memasukkannya pada pukul 16.27 wib. Pemohon malah mengajukan dalil-dalil baru. Ini mohon dipertimbangkan oleh Majelis,” ungkapnya. Selain itu, Termohon juga menganggap Pemohon telah salah dalam menentukan objek perkara, yakni salah dalam menyebutkan keputusan KPU yang dimohonkan.
Bantahan Termohon
Menurut Termohon, permohonan para Pemohon tidak berdasar kepada bukti-bukti yang valid. Salah satunya adalah terkait dengan tabel jumlah dan prosentase suara yang dimuat dalam permohonan. “Tabel (yang dicantumkan oleh Pemohon dalam permohonannya) tidak didasarkan pada data yang benar, karena hanya opini Pemohon saja,” kata kuasa hukum Termohon, Hadi Sasono.
Tidak hanya itu, menanggapi dalil pemohon tentang tidak maksimalnya sosialisasi yang dilakukan Termohon, Ia pun berargumen, “Termohon sudah melaksanakan secara maksimal, buktinya adalah survey yang dilakukan oleh harian Suara Merdeka yang mengungkapkan 82,5% dan Kompas 88,3% yang menyatakan masyarakat Semarang tahu dan mengerti dengan adanya Pemilu Walikota,” tegasnya.
Terkait dengan kesalahan dalam penulisan identitas dalam sosialisasi, Termohon mengakui kesalahannya dan meminta maaf. “Secara Ksatria kami mengakui telah terjadi kesalahan cetak dalam identitas pada saat sosialisasi. Dan, bagi kami itu manusiawi, kami sudah meminta maaf sebelumnya,” kata salah satu Termohon. (Dodi H.)