Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ahli hukum pidana Andi Hamzah menyatakan negara memiliki hak untuk menjaga ketertiban umum. Oleh karenanya, negara berhak melarang penertiban buku dan barang cetakan lainnya.
“Selalu ada pertentangan kepentingan umum dan individu, jika individu diutamakan maka ada pengurangan kepentingan umum. Dan ini perlu diseimbangkan dan pemerintah berkewajiban menyeimbangkan untuk menjaga ketertiban umum,” kata Andi Hamzah.
Hal itu dikatakan Andi saat menjadi ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU No 4/ PNPS/ 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (10/5/2010).
Uji materi itu dimohonkan oleh M. Chozin Amirullah, Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Rhoma Dwi Aria Yulianti. Pemohon menilai larangan ini telah melanggar konstitusi warga negara terutama pasal 28D ayat 1, pasal 28E ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 28F.
“Dulu, tahun 1969, ada seorang guru mengatakan di kelas, kalau Nabi Muhammad punya istri banyak. Beberapa hari setelah itu, puluhan gereja dibakar. Apalagi sekarang? Jika sudah menyebar di internet, lalu bagaimana? Ini yang harus diatur,” tambahnya.
Menurutnya, delik ini adalah delik formil dan bukan delik materiil. Sehingga tak perlu menunggu dampak dari akibat tulisan buku tersebut.
Andi Hamzah juga mencontohkan dengan badan sensor film yang menilai suatu film layak edar atau tidak. Meski yang dilarang tidak terbukti membahayakan, tapi lembaga sensor berhak menyensor atas pertimbangan tertentu.
“Seperti halnya kewajiban memakai helm. Meski tak ada korban, maka negara mewajibkan setiap pengendara memakai helm,” tuturnya.
Adapun menurut pemerintah, dalil permohonan pemohon menunjukkan ketidakpahaman dan masih sempitnya sudut pandang pemohon terhadap kewenangan dan mekanisme. Kejaksaan RI sesuai UU Nomor 16/ 2004 tentang Kejaksaan RI pada Pasal 30 ayat 3 huruf c secara tegas diberi wewenang untuk turut melaksanakan ketertiban dan ketentraman umum.
”Yang salah satunya memiliki kewenangan sesuai amanat undang-undang untuk bertindak secara preventif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum dengan melakukan pengawasan dan pelarangan barang cetakan/sensor buku. Sehingga sebagai sebuah institusi, Kejaksaan tidak hanya melulu melakukan kewenangannya secara represif lewat a fair due process of law dalam mekanisme sistem peradilan pidana,“ ujar Direktur Tata Usaha Negara Jamdatun, Fachmi dalam kesempatan yang sama.(asp/lrn)
Sumber: www.detik.com