MK kabulkan gugatan Pemilukada Kebumen
Selasa, 11 Mei 2010
| 09:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan pemilihan Kepala Daerah di Kebumen, Jawa Tengah.
Pemohon ialah salah seorang calon bupati, Poniman Kasturo, yang menuding bahwa Pilkada tersebut penuh dengan modus politik uang.
"Rapat Permusyawaratan hakim 3 Mei 2010, penarikan kembali perkara (sengketa Pemilu Kada Kebumen) beralasan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka penarikan dapat dikabulkan,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/5).
Sebelumnya, Poniman mempermasalahkan Pemilu Kada Kebumen 2010 karena sarat dengan politik uang. Praktik uang tersebut, ujar dia, telah merusak tatanan demokrasi dan melanggar ketentuan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, Poniman menginginkan agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 270/17/KEP/2010 tentang perolehan suara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2010 tanggal 19 April 2010.
Selain itu, ia juga menginginkan agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemilu ulang.
Ilma Hairinasari, Primaironline.com