Jakarta, MK Online - Dalam rangka membangun budaya sadar konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Dalam konteks ini, MK sering bekerjasama dengan kalangan masyarakat sipil, namun tidak terlepas juga kalangan militer. Hal ini terbukti dengan dilaksanakannya Temu Wicara antara MK dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang diselenggarakan di Ballroom Mutiara I Hotel Gran Melia, tanggal 7-8 Mei 2010.
Kegiatan yang dihadiri para perwira tinggi di jajaran TNI AD dari seluruh Indonesia ini, dibuka oleh Ketua MK, Mahfud MD. Dalam paparannya, Mahfud, mengungkapkan bahwa TNI khususnya Angkatan Darat, harus selalu berpegang teguh pada janji suci Sapta Marga yang pada intinya adalah prajurit TNI harus setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dengan catatan harus selalu diaktualisasikan.
“Kesetiaan TNI harus disesuaikan dengan konteks perubahan UUD dan masalah yang berkembang saat ini,” ungkapnya
Berkaitan dengan peran TNI dalam menjaga keutuhan NKRI, Ia mengatakan bahwa permasalahan Indonesia sekarang sudah berbeda dengan dahulu. “Sekarang ancaman bukan seperti dulu lagi, dari luar dan secara fisik, tapi ancaman lebih cenderung dari dalam. Ancaman terhadap disintegrasi bangsa bisa secara ideologi maupun teritori,” ujarnya.
Ancaman disintegrasi secara ideologi maupun teritori biasanya bermula dari penegakan hukum dan ketidakadilan. Ia mencontohkan permasalahan yang terjadi di Aceh. Dulunya masyarakat Aceh tidak pernah berpikiran untuk memisahkan diri dari NKRI, tapi karena ketidakadilan, muncul gerakan separatis seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Semua itu berawal dari ketidakadilan, oleh karena itu, tegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.
“Potensi disintegrasi inilah yang menjadi peran dan tanggung jawab TNI” lanjutnya. (Doddy)