MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Pelarangan Buku
Senin, 10 Mei 2010
| 14:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang perdana uji materi UU No 4/PNPS/1963 Tentang Pelarangan Buku. Dalam sidang kali ini, pemohon akan membacakan dasar pengujian materi buku tersebut.
“Agenda untuk sidang pleno hari ini antara lain presentasi dari pemohon dan meminta keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak pemerintah, tapi saya tidak mengetahui siapanya," ujar Taufik Basari, pengacara pemohon saat dihubungi okezone di Jakarta, Senin (10/5/2010).
Sebelumnya, Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Rhoma Dwi Arya, penulis buku “Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965”, mengajukan gugatan uji UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengamanan barang cetakan.
Dia menilai, UU ini tidak lagi sesuai dengan iklim reformasi yang menjunjung semangat keterbukaan. Dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung, lembaga ini hanya memiliki kewenangan mengawasi peredaran barang cetakan. Kejagung tidak memiliki wewenang melarang peredaran buku.
Menjelang akhir 2009, Kejagung melarang peredaran 5 judul buku yaitu “Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto”, karya John Rosa; “Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan”, “Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri” karya Cocratez Sofyan Yoman; “Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965” karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhudin M Dahlan; “Enam Jalan Menuju Tuhan” karya Darmawan MM; dan “Mengungkap Misteri Keberagaman Agama” karya Drs Syahrudin Ahmad.
Siti Ruqoyah - Okezone