Sengketa Pemilukada Kab Kebumen: MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan
Senin, 10 Mei 2010
| 10:35 WIB
Pemohon H. Poniman Kasturo sedang mendengarkan pengucapan ketetapan oleh Hakim Majelis mengenai Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen, Jumat (7/05) di ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Surat Ketetapan Penarikan Kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kebumen yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H Poniman Kasturo dan Nur Afifatul Khoeriyah, Jumat (07/05) di ruang sidang pleno MK.
Dalam ketetapannya, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan dan menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010.
Pada sidang sebelumnya (03/05), Poniman Kasturo selaku Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan ini tidak terlepas dari alasan Pemohon mengenai objek yang disengketakan yakni masalah money politics (politik uang) bukanlah kewenangan MK. (RN Bayu Aji)