Jakarta, MK Online - Sidang perkara perselisihan hasil suara Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Ternate kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/5/10). Sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk perkara Nomor 5 /PHPU.D-VIII/2010 ini untuk mendengar jawaban Termohon KPU Kota Ternate, Pihak Terkait, serta keterangan saksi. Sidang dihadiri Kuasa Pemohon, Termohon dan kuasanya, kuasa Pihak Terkait, serta saksi-saksi.
Sebagaimana nasehat dan arahan Majelis Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (5/5/10), Pemohon melakukan beberapa perbaikan permohonan, yaitu mengenai tenggat waktu pengajuan perkara, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. "Pemohon adalah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang didukung oleh gabungan 22 partai politik, sehingga Pemohon memiliki legal standing," kata A. Muhammad Asrun, kuasa Pemohon.
Di samping itu, Pemohon memperbaiki tabel, menjelaskan terjadinya pelanggaran yang massif dan terstruktur, proses penyelenggaraan Pemilukada Kota Ternate yang menurut Pemohon berlangsung tidak jujur, tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum dan menyimpang dari tertib penyelenggaraan Pemilu, tidak proporsional, tidak profesional serta tidak akuntabel. Pemohon juga memperbaiki tuntutan (petitum).
Menanggapi permohonan keberatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Iqbal Ruray-Vaya Armaiyn (Alva), Kuasa Termohon KPU Kota Ternate, Adnan Buyung Nasution, dalam eksepsinya menyatakan, objek perselisihan pemilukada adalah hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon.
Lebih lanjut Buyung mengatakan, setelah membaca, mencermati dan mendalami permohonan, menurutnya, tidak ada perbaikan yang berarti dengan permohonan yang diajukan sebelumnya. "Karena tidak menjelaskan adanya kesalahan perhitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, " tegas Buyung.
Buyung juga menyatakan fakta hukum dan dalil permohonan sangat kabur dan tidak jelas (obscure libel). Dia mencontohkan adanya tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon pada saat kampanye. Menurutnya, hal ini adalah kewenangan Panwas. "Sebenarnya menjadi kewenangan dari Panwas, bukan Mahkamah Konstitusi," terang Buyung.
Mengenai tuduhan sisa surat suara sebanyak 49.135 yang tidak didistribusikan, Buyung menyatakan, adanya sisa surat suara tersebut dikarenakan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya sejumlah 56.300. "Sedangkan yang jumlahnya 49.135 adalah jumlah DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya, di mana satuanya adalah orang, bukan surat suara," lanjut Buyung.
Buyung juga menepis dalil Pemohon mengenai terjadinya pelanggaran yang sistematis, terstuktur dan meluas karena Pemohon tidak merinci dan menjelaskan jenis pelanggaran yang masuk kategori tersebut. "Apalagi tanpa didukung bukti yang sah menurut hukum," kata Buyung.
Termohon KPU Kota Ternate melalui kuasanya juga menolak keras dalil Pemohon yang menurut Termohon sangat mengada-ada karena klaim Pemohon memperoleh suara terbanyak, 48.782 suara. Termohon mempertanyakan dari mana munculnya perolehan angka tersebut. "Dari mana angka tersebut diperoleh, dari mana sumbernya dan bagaimana cara penghitungannya" kata Ali Nurdin, kolega Adnan Buyung Nasution.
Dalam petitumnya, Termohon KPU Kota Ternate meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan menolak permohonan seluruhnya. Atau setidaknya, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Minta Demi Hukum Ditolak
Sementara itu, Pihak Terkait, pasangan calon terpilih Walikota/Wakil Walikota Ternate Burhan Abdurrahman-Arifin Djafar, melalui kuasanya menyatakan, kedudukan hukum (legal standing) subjek pemohon. Di samping itu, tidak memenuhi ketentuan syarat-syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (1) UU No. 24/2003 tentang MK juncto Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK No. 16/2009 tentang pedoman beracara perselisihan hasil pemilu kepala daerah.
"Dengan demikian, surat permohonan Pemohon tersebut tidak lengkap dan demi hukum harus ditolak," tegas kuasa Pihak Terkait.
Panel Hakim MK yang teridiri atas Achmad Sodiki sebagai ketua, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota, menskors sidang untuk melakukan ibadah shalat Maghrib. Persidangan dibuka kembali pukul 19.15 WIB dan berakhir pukul 20.30. WIB. Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Jum'at (7/5/10) pukul 14.00 WIB. (Nur Rosihin Ana)