Jakarta, MK Online - Sudah habis teori di gudang. Kita semua ini sudah sering dan banyak berteori. Semua teori sudah dipakai, tapi hukum tidak tegak-tegak.
Demikianlah tutur Mahfud MD Pada acara Pengukuhan Pengurus Forum Penegak Hukum Alumni UII yang mengangkat tema “Pembenahan Penegakan Hukum Indonesia”. Acara ini diadakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Kirana Ballroom hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jum’at (07/05) siang. Selain sebagai keynote speaker pada acara itu, Mahfud juga melakukan pengukuhan terhadap pengurus Forum Penegak Hukum Alumni UII.
“Pembentukan forum ini merupakan ikhtiar alumni UII untuk semakin berperan membenahi penegakan hukum di Indonesia”, ujar Ari Yusuf Amir, menjelaskan maksud dari pembentukan forum tersebut. Yang mana forum itu akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UII di beberapa daerah. Para direktur LBH yang dikukuhkan berasal dari: Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Tasikmalaya, Kota Bandung, dan Banten.
Dalam paparannya, Mahfud mengungkapkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang telah begitu maju. Namun, hal itu tidak menjadikan ilmu bersifat mutlak dan netral. “Ilmu itu netral sebagai metodologi, tapi dalam implementasi ia tidak netral, ia harus memenuhi kebutuhan dan terutama rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujarnya.
Kemudian Ia mengaitkan hal itu dengan penegakan hukum. “hukum itu tidak diawang-awang, tetapi hukum itu hidup dan bersumber dari masyarakat, Oleh karena itu, seharusnya acara kali ini bukan bicara tentang teori saja, atau mengomentari saja, tapi menjawab kenapa melaksanakan dan menegakkan hukum itu susah. Seharusnya ini inti dari diskusi hari ini. Berteori gampang, tapi melaksanakan itu susah,” lanjutnya, disambut dengan tawa dan tepuk tangan para undangan yang hadir pada saat itu.
Menyambung pertanyaanya sendiri terkait penegakan hukum tidak hanya teori saja, Mahfud mencoba untuk mengurai akar permasalahan kenapa penegakan hukum masih sulit menemui idealitasnya. Menurutnya, ada empat hal kenapa kita (Indonesia) sulit membenahi hukum.
“Pertama, akumulasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme masa lalu yang begitu kuat dan mengakar. Kedua, terjadi penyanderaan oleh kesalahan-kesalahan masa lalu yang pernah dilakukan. Ketiga, penyanderaan oleh politik masa kini. Keempat, kejahatan yang koruptif tersebut sudah sangat terorganisir dan sistematis,” urainya.
Akhirnya, Ia pun menutup pemaparannya dengan mengutip perkataan Ali Bin Abi Thalib bahwa kebathilan yang terorganisir dapat mengalahkan kebenaran yang tidak terorganisir. ”Hal itu jangan sampai terjadi,” tuturnya. (Dodi)