Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 1336
28-11-2017
Yurika

apa saja tugas mahkamah konstitusi dalam penegakan hukum di Indonesia berdasarkan UU

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-11-2017


Yth. Sdr. Yurika

Terima kasih atas pertanyaannya. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara pemegang kekuasaan yudisial yang memiliki tugas dan wewenangnya diatur dalam UUD 1945 untuk :

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Terima kasih

Nomor 1334
27-11-2017
Lintar

Perkara 13PUUXV2017 sudah sampai mana

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-11-2017


Yth. Sdr. Lintar

Terima kasih atas pertanyaannya. Rangkaian persidangan perkara 13/PUU-XV/2017 telah selesai. Saat ini perkara tersebut tengah dalam pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk diambil keputusan dan menyusun putusan. Untuk jadwal sidang pembacaan putusan akan diumumkan kemudian di laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id

 

Terima kasih

Nomor 1333
27-11-2017
Sukirno S. Si

Assalamualaikum wr. wb. Selamat pagi.... Mohon maaf, saya selaku pemohon perkara nomor 65PUUXV2017 bermaksud menanyakan kelanjutan perkara tersebut. Sejak sidang perbaikan (II) tanggal 2 Oktober 2017 sampai sekarang setelah saya melihat jadwal sidang belum ada, mohon kiranya berkenan memberikan informasi perkembangan perkara nomor 65PUUXV2017 tersebut. Atas informasi tersebut sangat berguna bagi saya dan juga masyarakat yang sedang menunggu putusan MK karena desadesa yang mengalami kekosongan perangkat desa sudah mulai mrlakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Sesuai dengan pasal 51 ayat (1) huruf e UU MK mengenai parameter konstitusional yaitu adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang di dalihkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. terimakasih. Wassalamualaikum wr. wb.

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-11-2017


Yth. Sdr. Sukirno

Terima kasih atas pertanyaannya. Perkara 65/PUU-XV/2017 tengah diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk dipertimbangkan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke Sidang Pleno atau tidak. Jika perkara tersebut dilanjutkan ke Sidang Pleno, Mahkamah akan memberikan surat panggilan sidang yang menginformasikan waktu dan tempat sidang. Adapun jadwal sidang dapat diakses di laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima kasih

Nomor 1331
25-11-2017
ikaselvia

1. sebutkan 3 contoh lembaga superstruktur positif 2 lembaga yang memiliki tugas mengawasi perilaku hakim adalah 3 sebutkan lembaga baru yang di bentuk setelah amandement UUD 1945 4 BPK berwenang menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan kepada 5 yang berwenang menguji peraturan di bawah UUD adalah 6 anggota komisi yudisisal di angkat dan diberhentikan oleh presiden berdasarkan persetujuan 7 pemerintahan yang baik pengelolaan dan keputusan harus dilakukan secara 8 otonomi daerah indonesia di atur UUD pasal 9 unsur penyelenggara pemerintahan daerah berdasar kan UU pemerintahan daerah yaitu berdasarkan 10 otonomi daerah merupakan wujud pelksanaan sistem pemerintahan 11 otonomi daerah yang luas dan utuh di letakkan pada daerah kabupaten dan untuk daerah 12 otonomi adaalah pelimpahan daerah kewenangan yang berasal dari 13 UU yang mengatur pemerintahan daerah adalah 14 penyerahan urusan dari pusat ke daerah di sebut 15 dalam memecahkan masalah bermasyarakat berbangsa adalah cermin dari fungsi pancasila sebagai 16 bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk sudah bertempat tinggal menetap disebut 17 penduduk diatur dalam pasal 18 sebutkan contoh sikap belanegara di lingkungan sekolah 19 MPR terdiri atas DPR DPD terdapat dalam pasal 20 memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum merupakan keharusan anggota 21 jika terjadi perselisihan hasil pemilu maka penyelesaian nya dilakukan oleh lembaga 22 melaksanakan UU menyelenggarakan pemerintahan tugas lembaga 23 jik ditafsirkan otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan yang di berikan oleh

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-11-2017


Yth. Sdr. Ika selvia

Terima kasih atas pertanyaannya. Namun demikian, kami masih belum memahami perihal yang Saudara tanyakan. Kiranya Saudara dapat kembali merumuskan pertanyaan yang menjadi persoalan Saudara. agar kami tidak salah dalam memahami maksud pertanyaan yang diajukan.

Terima kasih

Nomor 1328
23-11-2017
Aris Rinaldi

Selamat malam, dimana kami dapat melihat jumlah putusan MK tahun 2012 ss 2017 terkait PUU

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-11-2017


Yth. Sdr Aris Rinaldi

Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait dengan jumlah putusan Mahkamah Konstitusi dari tahun 2012 sampai dengan 2017 dapat Saudara pelajari pada tautan berikut :

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=5

Terima kasih

Nomor 1261
18-10-2017
sukesti Iriani

apakah Putusan MK terkait dengan Pembatalan 4 Pilar sudah di upload, saya mencari di mk.com tidak ada.Putusan tersebut No. 100PUUX2014.

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-10-2017


Yth. Sukesti Iriani.

 

Perihal perkara yang Saudara maksud terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XI/2013.

Sidang Pengucapan Putusan sudah berlangsung pada 3 April 2014.

Untuk file putusan format PDF dapat diunduh pada laman MK dengan memasukkan Nomor Perkara tersebut pada Menu Putusan.

Atau pada link berikut: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=100%2FPUU-XI%2F2013

Nomor 1260
16-10-2017
HARYONO

Selamat Siang MK...salam hormatSaya ingin melakukan kunjungan study tour anakanak sekolah SMA dari Palembang...kemana dan gmn cara nya..syarat syarat mengunjungi MK dalam rangka Studi Tour..terimakasih MK

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-10-2017


Yth. Haryono

 

Selamat Siang.

Untuk mengajukan permohonan kunjungan/audiensi ke MK dapat mengisi form secara online di laman MK atau pada link berikut:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.PengajuanKunjungan&menu=10

Nomor 1253
14-10-2017
ridho yusuf

yth admin mksaya ingin menanyakan ttg hasil persidangannomor 13PUUXV2017.terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 18-10-2017


Yth. Ridho Yusuf

 

Untuk dapat mengikuti perkembangan sidang di MK dapat melihat jadwal sidang dan risalah sidang di laman MK, atau pada link berikut:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RisalahSidang&id=1&kat=1&cari=13%2FPUU-XV%2F2017

Nomor 1248
13-10-2017
Adelsha

Selamat pagi,Saya Adelsha Riesnanyca mahasiswi semester 7 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Saya ingin menanyakan apakah saya dapat melakukan magang di MK pada tanggal 8 Januari 2018 hingga 5 Februari 2018Jika iya, kirakira syarat apa saja yang harus di penuhi atau prosedur apa saja yang harus di tempuhTerima kasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-10-2017


Yth. Adelsha

 

Untuk permohonan Magang/PKL dapat mengajukan secara online dengan mengisi form di laman MK atau pada laman berikut:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.PengajuanKunjungan&menu=10

Nomor 1244
11-10-2017
Reynard Kristian

Apakah MK menerima aplikasi magang bagi mahasiswa S1 Bagaimana syarat dan informasinya

Di Jawaban Pada Tanggal : 13-10-2017


Yth. Reynard Kristian

 

Untuk Permohonan Magang/PKL dapat mengajukan secara online dengan mengisi form di laman MK atau pada link berikut:

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.PengajuanKunjungan&menu=10

< 1 ... 37 38 39 40 41 42 43 ... 79 >